Penyidikan Mesin Jahit Sudin PPKUKM Jaktim Jalan di Tempat, Publik Tunggu Sikap Terbuka Kejari

Redaksi
Februari 06, 2026 | Februari 06, 2026 WIB Last Updated 2026-02-06T12:06:36Z
Jakarta, detiksatu.com || Dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di lingkungan Suku Dinas PPKUKM Jakarta Timur hingga kini masih menyisakan tanda tanya besar. Meski Kejaksaan Negeri Jakarta Timur telah menaikkan perkara ke tahap penyidikan, perkembangan penanganan kasus tersebut belum disampaikan secara terbuka kepada publik.

Perkara pengadaan mesin jahit merek Singer untuk tahun anggaran 2022 hingga 2024 mulai ditangani Kejari Jakarta Timur sejak Oktober 2025. Namun sampai hari ini, belum ada informasi resmi mengenai penetapan tersangka maupun hasil konkret dari proses penyidikan yang telah berjalan berbulan-bulan.

Langkah hukum sempat dilakukan pada 24 Oktober 2025, ketika tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur menggeledah Kantor Sudin PPKUKM Jakarta Timur serta satu lokasi lain di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur, Adri Eddyanto Pontoh, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-01/M.1.13/Fd.1/10/2025.

Namun, sejak penggeledahan itu dilakukan, Kejari Jakarta Timur belum menyampaikan keterangan resmi mengenai temuan penyidik, jenis barang bukti yang diamankan, maupun tahapan pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan.

Awak media telah berupaya memperoleh konfirmasi terkait perkembangan perkara tersebut. Pusat Layanan CJS Kejari Jakarta Timur menyatakan bahwa permintaan informasi telah diteruskan ke Bidang Tindak Pidana Khusus. Meski demikian, hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi yang disampaikan kepada publik.

Belum adanya pernyataan terbuka dari Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Jakarta Timur turut menjadi sorotan. Padahal, keterbukaan informasi dinilai penting untuk memastikan bahwa proses hukum benar-benar berjalan dan tidak berhenti di tengah jalan.
Di sisi lain, beredar informasi di kalangan publik mengenai dugaan penahanan salah satu pihak terkait perkara tersebut selama beberapa hari. Informasi ini belum dapat diverifikasi karena tidak adanya keterangan resmi dari pihak kejaksaan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penanganan perkara, terlebih kasus ini telah berada di tahap penyidikan cukup lama dan berlangsung di tengah pergantian pimpinan Kejari Jakarta Timur.

Praktisi hukum Darmon Sipahutar menilai, aparat penegak hukum tetap memiliki kewajiban moral untuk menyampaikan informasi umum kepada masyarakat.

“Tidak perlu membuka seluruh materi penyidikan, tetapi setidaknya ada penjelasan bahwa proses hukum berjalan. Penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus menunjukkan perkara ini serius,” ujarnya.

Menurut Darmon, sikap tertutup justru berpotensi menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap upaya penegakan hukum.

“Kalau ada langkah hukum penting, sebaiknya disampaikan secara resmi. Diam terlalu lama justru menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Hingga kini, hasil penyidikan dugaan korupsi pengadaan mesin jahit di Sudin PPKUKM Jakarta Timur masih belum diketahui secara terbuka. Publik pun menunggu kejelasan dan transparansi dari Kejari Jakarta Timur terkait arah dan kelanjutan perkara tersebut.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Penyidikan Mesin Jahit Sudin PPKUKM Jaktim Jalan di Tempat, Publik Tunggu Sikap Terbuka Kejari

Trending Now