Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa frasa “perlindungan hukum” dalam norma Pasal 8 Undang-Undang Pers tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan dalam menjalankan profesinya secara sah hanya dapat digunakan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta dugaan pelanggaran terhadap Kode Etik Jurnalistik berdasarkan pertimbangan dan upaya penyelesaian oleh Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan sebagai bagian dari penerapan restorative justice.”
Menanggapi putusan tersebut, kami menyampaikan:
Dewan Pers menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi ini yang memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan penyelesaian melalui Dewan Pers.
Putusan Mahkamah Konstitusi tersebut memperkuat dan mempertegas posisi Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy) dalam penyelesaian sengketa pers.
Dengan memperhatikan penafsiran yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi tersebut, Dewan Pers akan mengupayakan mekanisme penyelesaian sengketa pers agar dapat mencapai kesepakatan para pihak.
Jakarta, 3 Februari 2026D
Dewan Pers
Prof. Dr. Komaruddin HidayatK
Ketua

