CIANJUR,DRTIKSATU.COM || Rencana pemerintah desa Cihaur, Kecamatan Cibeber, Cianjur, untuk membebaskan lahan negara seluas kurang lebih 500 meter persegi yang diduduki oleh puluhan warga setempat, telah memicu ketegangan dan kekhawatiran di kalangan komunitas. Lahan yang berlokasi di area alun-alun desa cihaur, rencananya lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan gerai Koperasi Merah Putih Desa (KDMP), sebuah program yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Kepala Desa Cihaur, M Ikhsan Kamil, keputusan ini diambil karena keterbatasan lahan yang dimiliki desa. "Kami diwajibkan untuk membuat gerai koperasi, dan setelah mempertimbangkan berbagai opsi, lahan di alun-alun menjadi pilihan yang paling memungkinkan," ujarnya saat ditemui di kantornya, Sabtu (21 Febuari 2026).
Lahan tersebut saat ini ditempati oleh sekitar 25 kios yang telah beroperasi selama kurang lebih 30 tahun. Kamil menjelaskan bahwa pemerintah desa telah melakukan musyawarah sebanyak tiga kali dengan para pemilik kios, namun belum mencapai kesepakatan.
"Memang ada tuntutan kompensasi dari pemilik kios, tetapi kami tidak memiliki anggaran yang cukup, terutama karena sebagian besar dana desa telah dialokasikan untuk KDMP," katanya.
Selain itu Pemerintah Desa telah mengeluarkan surat edaran yang menghimbau para pemilik kios untuk mengosongkan lahan dalam waktu satu bulan. Jika tidak diindahkan, pemerintah desa akan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 1, 2, dan 3. Kamil menekankan bahwa proses musyawarah telah melibatkan berbagai pihak, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), RT, RW, serta perwakilan dari bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD).
Hal senada di sampaikan Camat Cibeber, Adrian Atholiah, dia menambahkan bahwa para penghuni kios telah diundang untuk diberikan informasi dan pemahaman mengenai status tanah.
"Semua pihak sepakat bahwa lahan tersebut adalah milik desa," ujarnya. Menurutnya, lahan tersebut memenuhi aspek teknis dan bisnis untuk pembangunan KDMP, sementara opsi lahan lain tidak memenuhi syarat.
Namun, rencana ini menuai protes dari para pemilik kios yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka mengklaim telah membayar retribusi kepada desa selama bertahun-tahun, meskipun hanya sebesar Rp10.000 hingga Rp50.000 per bulan. Selain itu, mereka juga mempertanyakan kurangnya sosialisasi dan transparansi dari pemerintah desa terkait rencana pembangunan KDMP.
"Kami merasa diperlakukan tidak adil. Kami sudah lama berjualan di sini dan berkontribusi pada pendapatan desa. Sekarang, tiba-tiba kami diminta untuk pergi tanpa kompensasi yang layak," ujar salah seorang pemilik kios yang enggan disebutkan namanya.
Konflik lahan ini menyoroti dilema yang dihadapi oleh pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan nasional, terutama ketika berhadapan dengan kepentingan masyarakat lokal. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban untuk menyediakan fasilitas publik dan meningkatkan perekonomian desa melalui koperasi. Di sisi lain, pemerintah juga harus menghormati hak-hak masyarakat yang telah lama mendiami dan memanfaatkan lahan tersebut.
Pembangunan KDMP di Kecamatan Cibeber sendiri rencananya akan dilaksanakan oleh PT Grinas, namun belum diketahui secara pasti kapan akan dimulai. Saat ini, baru empat desa di kecamatan tersebut yang sedang dalam proses pembuatan KDMP.
Konflik lahan di Cihaur ini menjadi ujian bagi pemerintah daerah untuk mencari solusi yang adil dan berkelanjutan, dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak. Bagaimana pemerintah akan menanggapi tuntutan kompensasi dari pemilik kios, dan apakah pembangunan KDMP dapat berjalan tanpa mengorbankan mata pencaharian warga lokal? Pertanyaan-pertanyaan ini masih menjadi isu sentral dalam perkembangan situasi di Cihaur
Red

