Medan - detiksatu.com II Kejahatan Lingkungan Hidup rugikan Perekonomian dan Keuangan Negara selama 18 tahun Perusahaan Sawit PT. Lingga Tiga Sawit diatas Lahan Gambut tanpa Perizinan,
PW Almisbun Sumut merasa aduan di Kejatisu jalan ditempat selama 5 bulan tanpa kepastian hukum, rasanya perlu digelar unjukrasa untuk mendesakkan kepastian,
Selama proses pengaduan, pelapor Indra Mingka sudah 5 kali mendatangi Kejatisu Jl. AH Nasution Medan, jawaban yang diperoleh itu-itu saja " Masih Proses Penyidikan" sementara pelapor sendiri Tak pernah diperiksa untuk memberikan keterangan,
Menurut info dari Jaksa diruangan Konseling PTSP bahwa aduan itu dibagian Pidsus,
Surat aduan No. 0351 / PW-SU / ALMISBUN / VIII / 2025, tgl 24 Sep 2025, Perihal : Pengaduan Masyarakat Tentang Perkebunan Sawit PT. LTS tidak memiliki perizinan berusaha diduga merugikan Perekonomian dan Keuangan Negara,
Kejahatan yang merugikan negara harus dibasmi dan aksi unjukrasa rencana pada Selasa, 03 / 01 / 2026 depan Kejatisu dan BPN Sumut,
Kami minta Kejatisu serius tangani aduan warga dan perkumpulan sebab dalam aduan itu kami juga melampirkan alat bukti yang diperoleh dari BPN Sumut jelas menyatakan PT. LTS tak memiliki HGU,
Dalam aksi nanti kami desak Kajatisu Tangkap Pemilik Kebun Sawit PT. LTS inisial LN penduduk Kota Pinang Labusel, yang lokasi kebun sawit di Bagan Bilah Kec. Panai Tengah Labuhanbantu,
Kami yakin Kajatisu berani menangkap pengusaha yang kebal hukum dan tak takut hukum, buktinya berani merusak lingkungan dan usaha sawit Tanpa HGU,
Tunggu tanggal main aksi unjukrasanya, kami pasti datang meneriakkan untuk keadilan Tangkap LN Pemilik PT. LTS.
Reporter : Habib

