Bangka-Belitung,detiksatu.com ||
Keberadaan tambang pasir di lahan milik warga Kelurahan Surya Timur, Ki Hap, menjadi pertanyaan terkait legalitas operasionalnya.
Lurah Kelurahan Surya Timur, Ahmad Hendrawan, saat ditemui awak media di ruang kerjanya beberapa waktu lalu mengaku, dia memberikan izin secara lisan saat terhadap aktivitas tambang pasir tersebut.
"Memang dia pemilik lahan (Ki Hap-red) ada datang temui saya kebetulan di rumah orang tua di Kenanga sore-sore sekitar bulan November 2025 lalu. Lalu saya bilang secara prinsip kalau warga sekitar tidak keberatan saya sih setuju saja, terlebih itu aktivitas di kahan pribadi yang bersangkutan. Mereka mulai operasi itu mulai Desember lah kira-kira, karena waktu November itu masih marak razia PETI," kata Ahmad Hendrawan.
Sementara Ki Hap ditemui langsung di lokasi tambang pasir mengungkapkan jika tambang pasir di lahan miliknya tersebut sudah beroperasi kurang lebih 2 (dua) bulan lebih.
"Sudah 2 bulan lah beroperasi Pak. Kita jual pasir Rp180 ribu per truk, dan dalam sehari kita jual sekitar 30-40 truk lah," kata Ki Hap.
Lebih jauh Ki Hao menyampaikan jika tambang pasir miliknya ini telah memenuhi kewajiban retribusi daerah melalui Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Bangka.
Mengonfirmasi kebenaran pengakuan Ki Hap tersebut, wartawan mencoba mengonfirmasi kepada Kepala BPPKADA Kabupaten Bangka, Hariyadi.
Hariyadi yang mengaku baru mengetahui adanya tambang pasir tersebut pun langsung mengecek ke bawahannya dan diperoleh lah jawaban bahwa benar tambang pasir tersebut membayar retribusi.
"Ini saya dapat jawaban memang benar mereka membayar retribusi. Ini sebenarnya tidak boleh terima, karena tambang itu posisinya di luar IUP. Dan saya sudah perintahkan untuk di stop (menerima retribusi-red)," tegasnya.
Di lain sisi, kuasa tambang pasir tersebut, Hendro, yang coba dikonfirmasi lebih lanjut terkait operasional belum menjawab telpon maupun pesan singkat yang dilayangkan.{ry)

