Karawang - detiksatu.com ll Kepala Desa Batujaya, Hilma Oktapiana, melaporkan kasus penyitaan barang ke Polsek Batujaya karena tidak terima barang-barangnya disita.Minggu 15/2/2026
Rahmat, yang mengaku sebagai utusan dari pihak pemberi utang, menceritakan, "Kasus ini bermula ketika Hilma meminjam uang sebesar 200 juta rupiah kepada bos saya untuk keperluan pembangunan desa. Sesuai perjanjian, utang tersebut seharusnya dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Namun, hingga saat ini, Hilma belum dapat melunasinya.
Kemudian, bos mengutus saya dan rekan untuk mendatangi kediaman Hilma dengan niat untuk menagih. Saat itu, Hilma sedang tidak berada di rumah. Hanya ada pembantu di rumah. Saya berusaha menghubungi Hilma melalui telepon beberapa kali, namun tidak berhasil. Akhirnya, saya menyita sejumlah pakaian wanita dan mengangkutnya ke satu mobil Carry," ungkap Rahmat.
Alasan Melapor ke Polisi:
Hilma melaporkan kasus ini ke Polsek Batujaya karena menurutnya, penyitaan barang-barang miliknya dilakukan tanpa izin yang jelas. Ia merasa penyitaan tersebut tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Barang yang Disita:
Barang-barang yang disita adalah sejumlah pakaian wanita yang diangkut menggunakan satu mobil Carry. Penyitaan ini dilakukan oleh Rahmat dan rekannya dari pihak pemberi utang saat Hilma tidak berada di rumah.
Proses Penyelidikan:
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh Polsek Batujaya. Polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk pembantu rumah tangga yang berada di rumah saat penyitaan, saudara Rahmat, serta pihak-pihak terkait lainnya. Polisi juga akan mengumpulkan bukti-bukti untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait kasus utang piutang ini. Pihak kepolisian Polsek Batujaya juga akan menyelidiki apakah penyitaan barang-barang tersebut telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Reporter (Roan)
