Foto: Elias Kaluli Making saat
memaparkan materi tentang Masyarakat
Adat Lewohala di Kelas Demokrasi Nimo
Tafa Institute, Jumat, 30 Januari 2026
(dok.EB)
Lembata, detiksatu.com || Praktik tradisi Muru (larangan/pembatasan) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menjadi perbincangan serius dalam Kelas Demokrasi Nimo Tafa Institute Batch #8 bertajuk “Masyarakat Adat vs Negara: Sebuah Contoh Kasus di Lembata”, Jumat, 30 Januari 2026, sekitar pukul 17.30 WITA. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dekenat Lembata.
Contoh kasus yang dibahas dalam kelas tersebut adalah masyarakat adat Lewohala. Kampung induknya terletak di kaki Gunung Ili Lewotolok atau Ili Ana Koda, sebutan yang lazim digunakan oleh masyarakat Lewohala. Kampung adat ini membawahi tujuh kampung, terhitung mulai dari Desa Jontona hingga Desa Petuntawa.
Kampung Adat Lewohala terdiri atas 102 rumah adat yang terbagi dalam dua kelompok suku, yakni kelompok suku "Wung Bele" yang berjumlah 51 suku dan kelompok suku "Wung Belumer" yang juga berjumlah 51 suku.
Secara struktural adat, Lewohala dipimpin oleh empat suku besar yang dikenal sebagai suku pemimpin. Dalam bahasa setempat, suku-suku ini disebut "bele" dan "raya".
Dalam kelas tersebut, sebagai pengampu, Elias Kaluli Making menegaskan bahwa istilah yang benar dalam konteks budaya Lewohala adalah "Muru", bukan "Muro".
“Secara khusus di Lewohala, dalam urusan dengan Muro itu tidak ada. Sekali lagi saya tekankan bahwa yang ada di Lewohala itu namanya Muru. Muru itu artinya larangan. Bahasa benarnya adalah ‘Puru muru haki naki’. Tidak ada istilah Muro di Lewohala,” tegas Elias.
Menurut Elias, bukan hanya negara, tetapi juga lembaga swadaya masyarakat (LSM) dinilai mulai merusak peran masyarakat adat dalam praktik budaya "Muru".
“Karena itu, jangan rusakkan budaya kami di sana. Tidak hanya negara, LSM juga sedang mencoba merusakkan peran masyarakat adat di Lewohala,” katanya.
Ia menegaskan bahwa "Muru" dikampanyekan seolah-olah menjadi milik LSM dan pemerintah, padahal "Muru" merupakan budaya asli masyarakat adat Lewohala.
“Kita tidak bicara fungsi, kita bicara soal konteks peran. Lalu, ‘Muru’ dikampanyekan seolah-olah milik LSM dan pemerintah. "Muru" itu tidak hanya di laut, "muru" juga berlangsung di darat,” ujarnya.
Elias juga menjelaskan bahwa Muru tidak hanya berlaku di laut, tetapi juga di darat, salah satunya dalam praktik yang dikenal sebagai “Hadi”.
Menanggapi pernyataan tersebut, jurnalis senior Fredrikus Wilhelmus Wahon menyatakan keberatannya jika LSM dianggap ikut merusak budaya "Muru".
“Saya keberatan kalau LSM dianggap ikut merusak. Saya kira ini kesalahan pendekatan, kesalahan memilih jalan "approach",” kata Fredrikus, akrab disapa Fredy Wahon.
Ia menyebut bahwa di Lembata, LSM/NGO yang bergiat akhir-akhir ini dalam isu tersebut adalah PLAN Internasional dan Barakat Lembata.
“Barakat duluan. Lebih bergiat isu dalam kepentingan konservasi dan dilihat ini sebagai bentuk konservasi. Tapi substansi apa dan mencoba diterjemahkan secara ekologis itu, saya kira orang kuatnya ada di Piter (Piter Pulang). Dia paham, tapi sudah berhenti,” sambungnya.
Menurut Fredy Wahon, dengan berhentinya Piter Pulang di Barakat, gerakan seolah-olah kehilangan arah. Sehingga, tidak ada "dapur" di situ yang bisa memasak ramuan ini secara baik sehingga penyajiannya menjadi tepat.
"Muru" sebagai Warisan Leluhur Lewohala
Elias Kaluli Making kembali menegaskan bahwa Muru bukan budaya baru, melainkan warisan leluhur masyarakat Lewohala.
“Muru itu bukan hadir sekarang. Muru itu budaya kami. Muru di Lewohala itu budayanya kami. Muru itu dalam kepentingan dengan ‘pau ribu gota ratu’,” jelasnya.
Ia menerangkan bahwa praktik “pau ribu gota ratu” dilakukan dengan menutup laut selama beberapa bulan, kemudian dibuka kembali dalam konteks kepentingan untuk membantu janda dan anak yatim piatu.
"Dan ketika orang turun ke laut ketika dibuka, muru-nya dibuka, orang turun melaut itu, dia pulang melaut itu ada suku tertentu dia jalan "raba orang punya", kami punya istilah bilang 'lepe' yang dia tangkap ikan di laut itu lalu dia isi di dalam itu, dia ambil berapa, dia ambil berapa lalu disumbangkan kepada janda dan anak yatim piatu," ungkap Elias.
“Tidak ada dalam konteks engko datang lalu bayar retribusi. Tidak ada. Itu bukan ‘pau ribu gota ratu’. Yang dilakukan di Ohe itu bukan budaya Lewohala. Itu bentuk komersialisasi budaya,” tegasnya.
Fredy Wahon menilai persoalan ini juga merupakan bentuk "kekeliruan" masyarakat adat sendiri, sehingga diperlukan juru bicara yang mampu menjelaskan konsep "Muru" secara tepat.
“Ia mengatakan mesti ada jubir yang menjelaskan dengan baik. Supaya ketika ada pihak yang merevitalisasi atau apa pun bentuknya, paham pintu masuknya di mana,” katanya.
“Dalam beberapa forum itu, saya selalu bilang masyarakat Lembata itu masyarakat agraris, bukan masyarakat maritim. Sehingga, perilaku laut berkaitan dengan kehidupan di darat. Jadi mereka muru di laut, lakukan sesuatu di laut, itu ada kepentingan di darat yang diselesaikan di laut,” sambungnya.
Menanggapi hal itu, Elias Kaluli Making menyebut bahwa LSM masuk bukan melalui masyarakat adat, melainkan melalui pemerintah desa.
“Pemerintah desa itu berpikir seolah-olah dia semata-mata pemerintah desa, bukan bagian dari masyarakat adat,” katanya.
Kaluli Making menegaskan bahwa praktik "Muru" berkaitan langsung dengan kebutuhan pesta kacang di gunung, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan lauk-pauk.
“Dalam konteks Muru, kepentingan kita adalah mencari ‘keniki’ atau bekal. Ketika kami pesta kacang di gunung, kami dapat lauk dari mana? Dari laut,” tuturnya.
Ia menjelaskan bahwa pembukaan muru dilakukan berdasarkan perhitungan bulan tertentu, sehingga saat masyarakat pergi mencari hasil laut untuk kepentingan pesta kacang di gunung, mereka telah memiliki persediaan yang cukup.
“Bagaimana kalau engko tutup di bulan yang seharusnya kami mencari ikan untuk bawa ke gunung? Kami dapat ikannya dari mana? Lalu engko buka untuk semua orang datang mencari di situ, kami masyarakat Lewohala makan apa?” tandasnya.
Sementara itu, Sandro Balawangak menilai banyak pegiat lingkungan dan LSM memahami Muru sebagai ritual, bukan sebagai ritus.
“Mereka memahami sebagai sebuah ritual, bukan sebagai sebuah ritus,” kata Sandro.
Ia menjelaskan bahwa ritus dan ritual memiliki makna berbeda. “Ritual itu bagian dari ritus, tapi ritus bukan bagian dari ritual. Banyak sekali kesalahkaprahan penempatan,” ujarnya.
Menurutnya, secara substansi tujuan Muru adalah baik, tetapi sering keliru dalam penerapannya. “Kalau bicara soal manfaat, kita mendukung,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sandro juga mengungkapkan bahwa masyarakat Lembata merupakan masyarakat eksodus.
“Hanya sekitar 10 persen yang merupakan masyarakat asli, selebihnya adalah masyarakat pendatang. Budaya Lembata itu terbentuk dari inkulturasi antara masyarakat pendatang dan masyarakat asli,” jelasnya.
Ia menyebutkan bahwa pada tahun 2023 terdapat 22 komunitas adat di Lembata yang telah terdata di Dinas Porabud Lembata. Namun, hingga kini belum ada perhatian serius dari pemerintah dalam pemberdayaan dan penguatan masyarakat adat.
“Dari 22 komunitas adat yang terdata itu, sebenarnya sudah memenuhi lima unsur untuk mendapat pengakuan sebagai masyarakat hukum adat dari pemerintah, tetapi informasi ini tidak sampai,” pungkasnya.
Reporter: Emanuel Boli

