Lebak, detiksatu.com II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak didesak segera melakukan audit terhadap penyaluran bantuan hibah pondok pesantren tahun 2024 serta insentif pondok pesantren tahun 2020 di wilayah Kecamatan Wanasalam. Desakan tersebut muncul menyusul adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana hibah serta tidak tersalurkannya insentif kepada sejumlah penerima.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat, pada tahun 2024 Pemkab Lebak mengalokasikan bantuan hibah sebesar Rp10 juta untuk setiap pondok pesantren. Bantuan tersebut diperuntukkan guna mendukung pembangunan maupun pengembangan sarana dan prasarana pondok pesantren.
Namun dalam pelaksanaannya, di sejumlah pondok pesantren di Desa Sukatani, Kecamatan Wanasalam, Kabupaten Lebak, bantuan tersebut diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai dengan tujuan program hibah. Informasi tersebut disampaikan masyarakat pada Kamis (6/3/2026).
Tercatat terdapat tiga pondok pesantren di Desa Sukatani yang menerima bantuan hibah tahun 2024, yakni:
1. Ponpes Pathur Rosad, Kampung Gunggurung RT 005 RW 002, Desa Sukatani, menerima bantuan Rp10 juta.
2. Ponpes Riyadul Mubtadiin, Kampung Sukasari RT 010 RW 004, Desa Sukatani, menerima bantuan Rp10 juta.
3. Ponpes Kyai Juhdi, Kampung Sukaraya RT 001 RW 001, Desa Sukatani, menerima bantuan Rp10 juta.
Menurut keterangan sejumlah warga yang enggan disebutkan identitasnya, setelah bantuan tersebut dicairkan, pembangunan maupun realisasi kegiatan di beberapa pondok pesantren diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Seharusnya bantuan hibah itu digunakan untuk pembangunan atau kebutuhan pondok pesantren. Namun kenyataannya diduga tidak direalisasikan sesuai tujuan program,” ujar salah seorang warga yang mewakili warga lainnya.
Bahkan, muncul dugaan bahwa sebagian dana hibah tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk membayar hutang piutang oleh pihak penerima bantuan.
Selain itu, masyarakat bersama Ormas Grib Jaya PAC Wanasalam juga menyoroti adanya dugaan pemotongan dana hibah yang diduga melibatkan pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Wanasalam.
Tak hanya persoalan hibah tahun 2024, dugaan masalah juga mencuat terkait insentif pondok pesantren tahun 2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat sekitar 60 orang penerima insentif di wilayah Kecamatan Wanasalam yang masing-masing seharusnya menerima Rp600.000 per orang.
Namun hingga saat ini, insentif tersebut diduga tidak tersalurkan kepada para penerima.
“Informasinya ada sekitar 60 orang penerima yang seharusnya mendapatkan insentif Rp600 ribu per orang pada tahun 2020, tetapi diduga tidak sampai kepada penerima,” ungkap MD, salah satu sumber yang disebut sebagai penerima insentif.
Atas berbagai dugaan tersebut, masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak, khususnya Inspektorat Daerah, untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap penyaluran bantuan hibah pondok pesantren tahun 2024 serta insentif tahun 2020 di Kecamatan Wanasalam.
Masyarakat bersama Ormas Grib Jaya berharap apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal tersebut dinilai penting agar dana bantuan yang bersumber dari anggaran pemerintah benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan dan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengurus pondok pesantren maupun pihak Forum Silaturahmi Pondok Pesantren (FSPP) Kecamatan Wanasalam belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi lebih lanjut.
(Jul)