Satgas PKH Garuda Pasang Plang di Areal 22.970 Hektare Eks Konsesi PT Toras Banua Sukses di Kapuas Hulu.

Maret 06, 2026 | Maret 06, 2026 WIB Last Updated 2026-03-06T13:51:07Z
Kapuas hulu, detiksatu.com || Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Garuda melakukan kegiatan monitoring sekaligus pemasangan plang penertiban kawasan hutan terkait pencabutan izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) milik PT Toras Banua Sukses di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Kamis (5/3/2026).

Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Urang Unsa, Kecamatan Putussibau Selatan, dan melibatkan unsur aparat penegak hukum, instansi pemerintah, serta tokoh masyarakat setempat.

Tim Satgas PKH Garuda dipimpin oleh Kolonel Inf Yesi Mambu, S.I.P selaku Dankorwil. Turut hadir dalam tim antara lain Mayor Cpl Beni dari Bais, Serka Ali Siswadi dari Kopassus, serta Serka Galuh Kuncoro Aji dari Dittopad.

Selain itu, kegiatan juga melibatkan unsur penegakan hukum dari Kejaksaan RI, BPKH Kalimantan Barat, serta BPKP. Kegiatan turut didampingi oleh personel Kodim 1206/Putussibau, anggota Deninteldam XII/Tanjungpura, serta pemerintah desa dan tokoh adat setempat.
Tindak Lanjut Pencabutan Izin Pemerintah
Kegiatan monitoring tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal terkait pencabutan izin PBPH milik PT Toras Banua Sukses.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor 20230228-22-0013 tertanggal 28 Februari 2023, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam milik perusahaan tersebut yang mencakup area sekitar 22.970 hektare di wilayah KPH Kapuas Hulu Utara resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Izin tersebut sebelumnya merupakan perpanjangan dari Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.378/MENLHK/SETJEN/HPL.0/9/2020 tertanggal 23 September 2020 yang kemudian diperbarui melalui Keputusan Menteri Nomor SK.1482/MENLHK/SETJEN/HPL.0/12/2021.

Dengan dicabutnya izin tersebut, perusahaan diwajibkan untuk menghentikan seluruh aktivitas di areal kerja PBPH serta menyelesaikan kewajiban administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Temukan Sejumlah Alat Berat di Lokasi
Dalam rangkaian kegiatan, tim Satgas PKH terlebih dahulu melaksanakan briefing di Makodim 1206/Putussibau sekitar pukul 10.15 WIB sebelum bergerak menuju lokasi perusahaan.

Sekitar pukul 12.45 WIB, tim sempat melakukan pengecekan di lokasi PT Kawedar Wood Industry di Desa Urang Unsa. Namun perusahaan tersebut diketahui sudah tidak beroperasi.
Tim kemudian melanjutkan pengecekan ke lokasi PT Toras Banua Sukses.
Saat tiba di lokasi penyeberangan Desa Urang Unsa sekitar pukul 13.15 WIB, tim menemukan sejumlah alat berat yang diduga merupakan aset operasional perusahaan.
Alat berat tersebut terdiri dari 5 unit excavator, 1 unit bulldozer, serta 3 unit truk ekspedisi yang membawa barang operasional perusahaan.

Seluruh alat berat tersebut kemudian diamankan sementara sebagai barang bukti dan tidak diperbolehkan untuk kembali beroperasi hingga adanya kejelasan status hukum.

Sosialisasi kepada Tokoh Masyarakat
Selain melakukan pengecekan lapangan, tim Satgas PKH juga melaksanakan diskusi dan sosialisasi bersama tokoh masyarakat, tokoh adat, dan kepala desa di Dusun Uma Suling, Desa Datah Dian, Kecamatan Putussibau Utara.
Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai status kawasan hutan setelah pencabutan izin perusahaan serta mencegah terjadinya aktivitas ilegal di kawasan tersebut.

Pemasangan Plang Penertiban Kawasan
Pada sore hari sekitar pukul 17.55 WIB, tim Satgas PKH Garuda melakukan pemasangan plang resmi di areal bekas konsesi PT Toras Banua Sukses seluas kurang lebih 22.970 hektare.

Pemasangan plang tersebut dimaksudkan sebagai tanda bahwa kawasan tersebut telah kembali menjadi kawasan hutan negara setelah sebelumnya berada dalam penguasaan perusahaan.

Selain itu, pemasangan plang juga bertujuan memberikan informasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas pemanfaatan hutan tanpa izin di kawasan tersebut.

Kegiatan monitoring dan pemasangan plang oleh Satgas PKH Garuda tersebut berakhir sekitar pukul 18.30 WIB dan berlangsung dalam keadaan aman dan lancar.
Pengawasan Kawasan Hutan Diperketat
Dengan pencabutan izin PBPH tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemanfaatan hutan di kawasan tersebut harus dihentikan sampai adanya keputusan baru dari pemerintah.

Ke depan, pengawasan terhadap kawasan eks konsesi yang izinnya telah dicabut akan terus diperketat guna mencegah praktik perambahan hutan maupun aktivitas ilegal lainnya yang berpotensi merusak kawasan hutan di wilayah Kapuas Hulu.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Satgas PKH Garuda Pasang Plang di Areal 22.970 Hektare Eks Konsesi PT Toras Banua Sukses di Kapuas Hulu.

Trending Now