Lebak,detiksatu.com || Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Lebak kembali menjadi sorotan. Kali ini, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kerta 2 di Desa Kerta, Kecamatan Banjarsari, diduga mendistribusikan makanan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan. Kamis,(12/03/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, pendistribusian makanan dari SPPG tersebut disebut tidak dilakukan setiap hari kepada sekolah penerima manfaat, melainkan dirapel dalam beberapa waktu tertentu.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pola distribusi tersebut menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.
“Informasi yang kami terima, makanan ke beberapa sekolah dibagikan secara dirapel. Selain itu, ada juga penyaluran ke pesantren,” ujarnya kepada wartawan.
Ia juga menyebutkan, sejumlah pesantren di Desa Kerta diduga turut menerima distribusi makanan dari SPPG tersebut, meski belum diketahui apakah penyaluran tersebut telah mendapat arahan resmi dari pihak terkait.
Dalam ketentuan program MBG, pendistribusian makanan harus mengikuti mekanisme serta sasaran penerima manfaat yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Selain itu, kegiatan pengolahan dan distribusi makanan juga disebut-sebut belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, yang merupakan dokumen penting untuk memastikan standar kebersihan dan keamanan pangan.
Saat dikonfirmasi wartawan, Fitra Rizki Akbar selaku pihak SPPI terkait dugaan tersebut belum memberikan tanggapan.
Sementara itu, Wakil Bupati Lebak yang juga Ketua Satgas MBG Kabupaten Lebak, Amir Hamzah, mengatakan bahwa penertiban mekanisme distribusi menjadi kewenangan koordinasi di tingkat kecamatan.
“Itu ditertibkan oleh Korcam. Kalau belum tertib, Korcam melapor ke tingkat yang lebih atas yaitu Korwil,” ujar Amir.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPPG Kerta 2 masih dalam proses konfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut terkait mekanisme pendistribusian program MBG tersebut.
(Jul)