DLHD Tanjab Barat Akan Periksa IPAL MBG, Khawatirkan Tidak Sesuai Standar

Maret 16, 2026 | Maret 16, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T07:06:29Z
Tanjab Barat, detiksatu.com  || Menyikapi masukan masyarakat terkait kemungkinan tidak sesuai standarnya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang telah beroperasi di beberapa wilayah kecamatan Kabupaten Tanjung Jabung Barat,Provinsi Jambi, pihak media melakukan konfirmasi langsung ke dinas terkait.
 
Rekan media menghubungi Asisten Satu yang juga menjabat sebagai Plt. Kadis Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Tanjab Barat, H. Firdaus Khattab, untuk mendapatkan klarifikasi terkait hal tersebut.
 
Dalam konfirmasinya, H. Firdaus Khattab menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan teknis terhadap IPAL dapur MBG di Kualatungkal terlebih dahulu. "Kami belum melakukan pengecekan dan dalam waktu dekat akan dilakukan cek kembali dapur MBG. Nanti akan dikabari jika kita turun," jelasnya.
 
Pengecekan ini dilakukan mengingat antisipasi risiko pencemaran lingkungan yang dapat terjadi jika fasilitas IPAL tidak memenuhi standar teknis yang berlaku.
 
Berdasarkan informasi dari Badan Gizi Nasional, Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) termasuk MBG wajib menggunakan IPAL untuk mengolah limbah cair dapur—khususnya yang mengandung lemak dan sisa makanan—sesuai baku mutu lingkungan. Tanpa IPAL yang memenuhi standar, SPPG berisiko dikenai sanksi berupa penutupan sementara atau bahkan dipidana karena menyebabkan pencemaran lingkungan.
 
Aturan teknis mengenai IPAL untuk SPPG juga diatur dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2060, yang menetapkan sejumlah standar tinggi sebagai berikut.Komponen Wajib, Setiap dapur SPPG wajib dilengkapi grease trap (penangkap lemak) untuk mencegah penyumbatan saluran dan pencemaran akibat zat lemak, Kapasitas Pengolahan,Disesuaikan dengan beban limbah, dengan rata-rata kebutuhan 1,5 liter per porsi. Untuk skala produksi 3.000 porsi per hari, kapasitas IPAL minimal harus mencapai 4-5 m³/hari.
Sistem Pengolahan Menggunakan metode biologis untuk mengurai kandungan polutan organik tinggi dalam limbah dapur.Teknologi yang Disarankan: Memakai sistem modular (misalnya berbahan fiber glass) yang lebih higienis dibandingkan konstruksi buis beton sederhana.
Standar Air Keluaran. Air hasil pengolahan harus memenuhi baku mutu lingkungan, dengan disarankan penambahan sistem sterilisasi ultraviolet (UV) untuk memastikan keamanan.Evaluasi dan Tata Cara.IPAL menjadi syarat penting untuk mendapatkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan. SPPG yang tidak memenuhi standar berisiko dihentikan operasinya sementara.
 
Selain itu, IPAL yang digunakan disarankan menerapkan sistem seperti Moving Bed Biofilm Reactor (MBBR) yang efektif untuk mengurai lemak dan limbah organik tinggi, sekaligus mencegah timbulnya bau tidak sedap serta penyumbatan saluran pembuangan.
 
Evaluasi teknis yang akan dilakukan bertujuan memastikan bahwa fasilitas IPAL di dapur MBG Kualatungkal bukan hanya berupa bak penampung semata, melainkan berfungsi sebagai unit pengolahan aktif yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DLHD Tanjab Barat Akan Periksa IPAL MBG, Khawatirkan Tidak Sesuai Standar

Trending Now