Jakarta, detiksatu.com || Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta (Indonesia) akan memperkuat perlindungan terhadap karya jurnalistik sekaligus memperkokoh keberlangsungan perusahaan pers di tengah tantangan disrupsi digital yang semakin cepat.
Puan menegaskan, pembaruan regulasi tersebut menjadi langkah penting agar industri media dan para pekerja kreatif tetap mendapatkan perlindungan hukum yang memadai di era teknologi yang terus berkembang.
“Hal ini agar jurnalisme yang berkualitas tetap dapat bertahan di tengah disrupsi digital,” kata Puan dalam keterangannya, (12/3/2026).
Menurut Puan, revisi UU Hak Cipta disusun sebagai respons terhadap perubahan besar dalam ekosistem ekonomi kreatif dan media, khususnya sejak berkembangnya platform digital yang mengubah cara masyarakat mengonsumsi dan mendistribusikan konten.
Ia menilai, tanpa perlindungan hukum yang kuat, karya-karya kreatif termasuk produk jurnalistik berpotensi dimanfaatkan secara tidak adil oleh pihak lain tanpa memberikan manfaat ekonomi kepada penciptanya.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap pencipta musisi, penulis, seniman, jurnalis, dan pekerja kreatif lainnya mendapatkan penghargaan dan manfaat ekonomi yang adil atas karya mereka,” ujar Puan.
Perlindungan Karya Jurnalistik Diperkuat
Dalam rancangan revisi tersebut, DPR berupaya memasukkan pengaturan yang secara khusus melindungi karya jurnalistik sebagai bagian penting dari ekosistem hak cipta. Langkah ini dinilai penting karena karya jurnalistik kerap digunakan kembali di berbagai platform digital tanpa izin atau tanpa memberikan kompensasi kepada perusahaan pers maupun jurnalis.
Dengan adanya penguatan regulasi, perusahaan pers diharapkan memiliki payung hukum yang lebih jelas untuk melindungi konten berita yang mereka produksi.
Selain itu, regulasi baru juga diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perkembangan teknologi digital dengan keberlanjutan industri media yang memproduksi informasi berkualitas bagi publik.
Tata Kelola Royalti Lebih Transparan
Puan menjelaskan bahwa salah satu fokus utama dalam revisi UU Hak Cipta adalah pembenahan tata kelola royalti bagi para pencipta.
Melalui aturan baru, mekanisme pengelolaan royalti akan dibuat lebih transparan, akuntabel, dan terintegrasi sehingga hak ekonomi para pencipta dapat diterima secara tepat.
“Nantinya, RUU Hak Cipta mengatur tata kelola royalti yang lebih transparan dan akuntabel. Dengan demikian, hak ekonomi pencipta benar-benar sampai kepada yang berhak,” ujarnya.
Negara Menjamin Hak Royalti Pencipta
Puan juga menegaskan bahwa negara akan memastikan hak royalti pencipta tetap terjaga, bahkan dalam kondisi penciptanya belum diketahui atau belum teridentifikasi.
Menurutnya, negara akan bertindak sebagai penjaga hak ekonomi tersebut sampai pencipta yang bersangkutan ditemukan atau dapat diverifikasi.
“Kami juga memastikan bahwa royalti pencipta tidak pernah hilang. Meskipun penciptanya belum teridentifikasi, negara menjaga hak ekonomi mereka hingga mereka ditemukan,” kata Puan.
Kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya untuk mencegah hilangnya potensi hak ekonomi bagi para pencipta yang mungkin selama ini belum mendapatkan perlindungan maksimal.
Mengatur Peran Kecerdasan Artifisial
Selain perlindungan karya kreatif, revisi UU Hak Cipta juga akan memasukkan pengaturan mengenai pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial atau Artificial Intelligence (AI) dalam produksi dan penggunaan karya kreatif.
Menurut Puan, perkembangan teknologi AI membawa peluang besar sekaligus tantangan baru bagi perlindungan hak cipta. Oleh karena itu, regulasi perlu hadir untuk memastikan teknologi tersebut tidak merugikan para pencipta.
“Kami juga memperkenalkan pengaturan mengenai kecerdasan artifisial dan hak cipta yang menjadi langkah adaptif untuk memastikan teknologi tidak mengorbankan hak pencipta,” jelasnya.
Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional
Tidak hanya karya modern, revisi UU Hak Cipta juga akan menaruh perhatian pada perlindungan ekspresi budaya tradisional yang menjadi bagian dari kekayaan budaya bangsa.
Dalam rancangan aturan tersebut, negara akan melakukan inventarisasi serta perlindungan terhadap berbagai bentuk ekspresi budaya tradisional agar tetap lestari dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kekayaan budaya bangsa berupa ekspresi budaya tradisional dijaga dan diinventarisasi oleh negara agar tetap lestari dan terlindungi nilainya,” pungkas Puan.
Dengan berbagai pembaruan tersebut, DPR berharap revisi UU Hak Cipta dapat menjadi fondasi hukum yang lebih kuat dalam melindungi karya kreatif nasional, sekaligus mendorong pertumbuhan industri kreatif dan media yang sehat di era digital.
Red-Ervinna