Fam Fuk Tjhong Tunjuk Kuasa Hukum Perkarakan RAH Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Maret 18, 2026 | Maret 18, 2026 WIB Last Updated 2026-03-18T11:11:18Z
Lebak, detiksatu.com II Fam Fuk Tjhong (57), warga Kampung Babakan Pulo RT 005/RW 004, Kelurahan Bojong Leles, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Banten, secara resmi menunjuk kuasa hukum dalam perkara dugaan tindak pidana yang tengah dihadapinya. Penunjukan tersebut dilakukan pada Rabu (18/03/2026).

Kuasa hukum diberikan kepada Kantor Firma Hukum Subur Jaya & Rekan – Feradi WPI yang beralamat di Ruko A7 Apartment Candiland, Jalan Diponegoro 24B, Tegalsari, Candisari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Adapun tim kuasa hukum yang ditunjuk di antaranya Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.M.D., C.PFW., C.MDF., C.J.K.J., serta H. Adang Bahrowis (C), S.H., CPL., C.MDF., C.J.K.J., CH., CHT., bersama sejumlah advokat dan asisten advokat lainnya.

Penunjukan ini berkaitan dengan perkara dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 1 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2023, serta Undang-Undang KUHP Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus tersebut mencuat terkait dugaan klarifikasi yang dilakukan oleh Ridwan Abdul Haris melalui unggahan di media sosial Facebook dan akun RAH.

Dalam surat kuasa tersebut, tim kuasa hukum diberikan kewenangan penuh untuk mewakili kepentingan hukum pemberi kuasa, termasuk menghadapi pihak-pihak terkait, membuat dan menandatangani dokumen hukum, melakukan mediasi dan negosiasi, serta menangani proses hukum baik pidana maupun perdata.
Selain itu, kuasa hukum juga diberikan hak substitusi, baik sebagian maupun seluruhnya, dengan tetap mempertahankan hak retensi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, tim awak media masih berupaya mengonfirmasi Regen Abdul Haris guna memperoleh klarifikasi dan keterangan lebih lanjut terkait dugaan yang disampaikan. Pihak media berkomitmen untuk menyajikan informasi yang berimbang sesuai dengan kaidah jurnalistik.
(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Fam Fuk Tjhong Tunjuk Kuasa Hukum Perkarakan RAH Terkait Dugaan Pelanggaran UU ITE

Trending Now