Foto: Imbo Tulung, S.H., M.H (Penasihat hukum keluarga korban Delfi Foes-Lucky Sanu (dok. EB)
Kupang, detiksatu.com || Benang kusut kasus dugaan pembunuhan terhadap Delfi Yuliana Susana Foes (17) alias Delfi, dan Lucky Renaldi Kristian Sanu (22), alias Lucky, harus diurai secara terang oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur.
Pasalnya, salah seorang saksi berinisial SD alias Sari diduga memberikan keterangan yang berbeda kepada keluarga korban dan penyidik.
Menurut pihak keluarga, SD merupakan saksi kunci dalam pengungkapan kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan pengacara keluarga korban, Imbo Tulung, S.H., M.H., kepada detiksatu saat ditemui di Kelurahan Oebufu, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, NTT, sekitar pukul 17.30 WITA.
Imbo menjelaskan bahwa awalnya saksi SD datang secara sukarela kepada keluarga korban untuk menceritakan peristiwa yang terjadi.
“Waktu itu, saksi SD itu kemudian atas usaha dari keluarga, dan ini kan dari inisiatif dia juga untuk bercerita, seperti yang tadi sudah dijelaskan oleh Ka Pol (keluarga korban) tadi,” kata Imbo.
Ia berkata, keluarga korban sebelumnya tidak mengenal SD. Namun saksi tersebut datang sendiri untuk menyampaikan pengakuannya.
“Bahwa keluarga tidak pernah kenal ini SD. Tapi kemudian karena mungkin saja ada satu peristiwa di antara kelompok mereka, gengnya SD ini, yang kemudian membuat dia sakit hati, hasil akhir dia datang secara sukarela ke hadapan keluarga dan dia menceritakan semua,” ujar Imbo.
Menurut Imbo, keluarga korban menganggap SD sebagai satu-satunya harapan untuk membuka tabir kasus tersebut.
“Bahkan, saking keluarga merasa bahwa SD adalah satu-satunya harapan keluarga korban, tanpa SD tidak mungkin kasus ini akan terbuka sampai dengan saat ini,” jelasnya.
Imbo juga mengungkapkan bahwa dalam pengakuannya kepada keluarga korban, SD sempat menyatakan keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
“Maka berdasarkan keterangan dari SD ini, berdasarkan keterangan itu, dia juga sebutkan, dia juga ikut ‘potong’ (korban Delfi). Ia katakan di depan orang tua, di depan keluarga korban,” ungkap Imbo.
Karena dianggap sebagai saksi penting, keluarga korban kemudian menerima SD dan mempersilakan yang bersangkutan tinggal selama beberapa bulan di rumah keluarga Delfi Foes.
“Semua kebutuhan-kebutuhan dia itu dipenuhi oleh keluarga korban ini. Karena apa? Dia jaga ‘telur’ ini, karena dia satu-satunya orang yang dianggap bisa membantu untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Namun, lanjut Imbo, keluarga korban akhirnya merasa sangat kecewa setelah mengetahui bahwa keterangan yang diberikan SD kepada penyidik berbeda dengan yang disampaikan kepada keluarga.
Ia menjelaskan bahwa sebelumnya keluarga sempat merekam pengakuan SD dalam bentuk video.
“Di video kan karena setelah dia bercerita, keluarga merasa lebih baik daripada tidak punya nilai apa-apa, ‘lu omongin’, kita rekam saja. Dia (SD) juga bersedia, makanya ada rekaman itu,” jelasnya.
Setelah itu, keluarga kemudian membawa SD ke Polda NTT dengan harapan ia memberikan keterangan yang sama kepada penyidik.
“Nah, karena pihak keluarga merasa bahwa puji syukur sudah ada yang bisa speak up, maka keluarga dengan percaya diri membawa SD ke Polda untuk kemudian diharapkan bahwa apa yang dia terangkan di hadapan kami bisa juga dia terangkan di hadapan penyidik Polda,” kata Imbo.
Namun, menurut Imbo, keluarga justru mengalami kekecewaan karena proses pemeriksaan terhadap SD tidak segera dilakukan.
“Pada saat kemudian SD ini diantar ke pihak penyidik, berdasarkan keterangan keluarga, penyidik tidak langsung periksa yang bersangkutan,” katanya.
Keluarga bahkan menunggu hingga pagi hari di Polda NTT.
“Keluarga tunggu sampai tidur di Polda, di pelataran, di kursi depan. Karena saking lama menunggu, kapan mereka bisa laksanakan pemeriksaan untuk SD,” ujarnya.
Menurut Imbo, setelah menunggu berjam-jam hingga pagi hari tanpa kejelasan, keluarga akhirnya memutuskan pulang.
“Keluarga tunggu sampai pagi, sampai terang. Tidak pernah diambil keterangan. Karena keluarga sudah lelah, akhirnya pulang,” katanya.
Sementara itu, SD kemudian diantar pulang menggunakan kendaraan yang dipesan oleh penyidik.
“Lalu Sari ini diantarkan mobil Maxim atau Grab yang dipesan oleh penyidik,” ungkap Imbo.
Namun, setelah itu keluarga mendapatkan informasi bahwa keterangan SD di hadapan penyidik berbeda dari pengakuannya sebelumnya.
“Dan kakak tahu tidak? Apa keterangan dia di penyidik? Dia tidak akui lagi apa yang diterangkan di keluarga itu. Beda lagi,” ujar Imbo.
Ia menyebut hal tersebut menjadi tanda tanya besar bagi keluarga korban.
Selain itu, Imbo juga menyesalkan ketidakhadiran SD dalam rekonstruksi kasus yang digelar penyidik.
Menurutnya, pada malam sebelum rekonstruksi sempat dilakukan proses konfrontasi antara dua tersangka dan sembilan saksi lainnya di Polda NTT.
“Proses konfrontir itu berlangsung dari pagi sampai jam satu (dini hari) terhadap sembilan saksi yang kemudian harusnya ada di rekonstruksi besok harinya,” katanya.
Namun, saat rekonstruksi digelar, SD tidak hadir. “Padahal malam sebelumnya dia ada. Tapi pada saat rekonstruksi SD tidak hadir,” ungkap Imbo.
Ketika keluarga menanyakan hal tersebut kepada penyidik, mereka mendapat jawaban bahwa peran saksi tersebut dapat digantikan oleh pemeran pengganti.
“Penyidik bilang, ‘Oh gampang, kan bisa diganti dengan peran pengganti’. Tapi bagi keluarga, ini tanda tanya besar,” pungkasnya.
Sementara itu, ayah korban Delfi Foes, Fijer Foes, menyampaikan keberatannya terkait salah satu adegan dalam rekonstruksi yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta yang ia ketahui.
Ia menjelaskan bahwa perselisihan sempat terjadi saat rekonstruksi di lokasi samping sebuah sekolah dasar.
"Kenapa tadi saya ribut, karena di samping SD itu menurut kami ada pemotongan. Karena rekaman itu ada di situ, Pak. Sari punya ada, Anggi punya ada. Tapi kenapa rekaman itu tidak masuk di BAP. Sari sudah mengaku, Anggi sudah mengaku. Sari itu orang kedua yang potong saya punya anak, Anggi orang ketiga yang potong saya punya anak. Di situ rekaman ada jelas," ujar Fijer.
Menurutnya, rekaman tersebut berada di dalam telepon genggam miliknya dan telah diserahkan kepada penyidik.
Ia pun mempertanyakan mengapa rekaman itu tidak dijadikan bagian dari pemeriksaan saksi.
"Rekaman itu kan ada, kenapa tidak didalami saja. Kita sudah berusaha, kita sudah kasih. Jangan sampai diambil lalu disimpan saja, kemudian cari yang lain. Sakit hati, Pak. Saya punya anak dibunuh, matanya dicongkel, gigi ditodong pakai balok. Hati sakit, Pak," ungkap Fijer.
Menanggapi hal tersebut, penyidik menjelaskan bahwa rekaman yang diberikan keluarga korban telah dipelajari dan telah dikonfirmasi kepada para saksi terkait.
Namun hasil konfrontasi menunjukkan adanya perbedaan antara isi rekaman dengan keterangan para saksi dalam pemeriksaan.
"Karena begini, persoalan mengalami luka yang disebabkan oleh benda tajam dan benda tumpul itu akan diterangkan oleh ahli yang melakukan visum et repertum, dalam hal ini dokter," kata penyidik.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan mengagendakan pertemuan dengan dokter yang melakukan visum agar keluarga korban dapat memperoleh penjelasan langsung secara ilmiah.
"Kami akan atur jadwal dan mengundang dokter yang melakukan visum. Kami akan informasikan kepada keluarga, nanti bapak bisa bertanya dan akan dijelaskan secara ilmiah. Biar ahlinya yang menjelaskan, karena kami bekerja berdasarkan keterangan ahli dan keterangan saksi," ujarnya.
Terkait ketidakhadiran saksi Sari dalam rekonstruksi, penyidik menjelaskan bahwa yang bersangkutan berstatus sebagai saksi sehingga tidak dapat dilakukan penahanan.
"Kita hanya bisa meminta yang bersangkutan untuk hadir. Yang bisa dilakukan upaya paksa itu adalah tersangka. Kenapa tidak ditahan atau tidak ditempatkan di rumah aman, karena dia tidak dalam perlindungan LPSK," jelas penyidik.
Ia menambahkan bahwa saksi yang dapat ditempatkan di rumah aman adalah saksi yang mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Kemarin kita sudah berupaya mengecek posisinya, tetapi telepon genggamnya mati sehingga posisinya diganti dengan peran pengganti berdasarkan BAP dalam proses rekonstruksi," katanya.
Sementara itu, penasihat hukum keluarga korban Lucky Sanu dan Delfi Foes, Imbo Tulung, SH., MH, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus tersebut.
Ia menilai rekonstruksi yang dilakukan hanya menampilkan peran dua orang tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik.
"Saat ini kami melihat bahwa rekonstruksi yang dilakukan tadi adalah rekonstruksi yang khusus dilakukan terhadap dua orang tersangka. Lalu mengapa kami menyoroti hal tersebut? Hal itu berkaitan dengan beberapa keterangan saksi sebelumnya," katanya.
Menurutnya, dari keterangan para saksi terdapat beberapa fakta yang masih perlu didalami, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ia memahami bahwa penyidik bekerja di bawah tekanan waktu dan menghadapi keterangan para pihak yang tidak selalu konsisten.
"Saya mengerti bahwa bapak-bapak tentu bekerja dengan tekanan waktu, karena peran dan posisi para pihak dalam perkara ini berbeda-beda dan bahkan ada yang tidak konsisten," katanya.
Namun ia menilai terdapat perbedaan keterangan antara saksi maupun tersangka yang terlihat dalam rekonstruksi.
"Saya melihat bahwa keterangan antara saksi yang satu dengan saksi yang lain, bahkan dengan tersangka sendiri, sudah berbeda-beda. Ada yang mengatakan kejadiannya di sini, yang lain mengatakan di sana," ujarnya.
Menurutnya, perbedaan keterangan tersebut harus didalami kembali dalam pemeriksaan lanjutan untuk menemukan kebenaran materiil.
"Karena itu proses ini tidak cukup hanya dilihat dari sisi formal saja, tetapi juga harus ada langkah-langkah lain untuk memastikan kebenaran materiilnya," katanya.
Ia berharap seluruh bukti yang sedang dikumpulkan dapat dirangkai secara lebih lengkap sebelum perkara dibawa ke persidangan.
"Harapannya adalah agar nantinya dapat terungkap siapa saja pihak yang sebenarnya memiliki keterlibatan dan siapa yang harus bertanggung jawab," ujarnya.
Imbo juga menilai penetapan dua tersangka dalam kasus tersebut terkesan dilakukan terlalu cepat.
"Secara subjektif kami menilai bahwa penetapan dua orang tersangka tersebut terkesan terlalu terburu-buru. Mohon maaf sebelumnya," katanya.
Menurutnya, proses pembuktian dalam perkara pidana harus dilakukan secara hati-hati karena kemungkinan adanya tersangka lain masih terbuka.
"Karena seolah-olah kita sedang mengejar satu alat bukti untuk segera membawa perkara ini ke persidangan. Padahal kita tidak bisa memastikan bahwa bukti-bukti yang digunakan nanti tidak akan berkaitan juga dengan calon tersangka yang lain," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa proses peradilan tidak berhenti hanya pada satu tahap persidangan.
"Kami memahami bahwa proses peradilan bukanlah proses yang selesai hanya dalam satu atau dua kali sidang. Perkara ini juga kemungkinan bisa berlanjut sampai banding bahkan kasasi. Karena itu prosesnya harus benar-benar kuat sejak awal," tegasnya.
Untuk diketahui, peristiwa tragis yang menewaskan Lucky Sanu dan Delfi Foes terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekitar pukul 02.49 WITA di Jalan Samratulangi, Kelurahan Kelapa Lima, Kota Kupang.
Berdasarkan hasil penyidikan, insiden tersebut bermula dari percekcokan antara korban dan sejumlah pemuda di depan Alfamart TDM.
Adu mulut itu kemudian berlanjut menjadi aksi saling kejar menggunakan sepeda motor, yang dimulai dari kawasan Terminal Oebufu hingga berlanjut ke Jalan Samratulangi.
Dalam proses pengejaran tersebut, sepeda motor yang dikendarai korban diduga ditendang oleh terduga pelaku hingga terjatuh saat melaju dengan kecepatan tinggi. Akibat kejadian itu, kedua korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Reporter: Emanuel Boli