Pekalongan, detiksatu.com II Insiden pelarangan wartawan untuk melakukan liputan saat acara penyerahan SK Plt Bupati Pekalongan, Sukirman dari Gubernur Jawa Tengah, Achmad Lutfi menjadi sorotan awak media dan masyarakat.
Pasalnya saat belasan awak media akan melakukan liputan untuk memasuki ruangan ternyata ditutup pintunya dan dihalangi oleh oknum protokol dari Pemkab Pekalongan dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada Senin(9/3).
Menanggapi insiden pelarangan wartawan untuk melakukan liputan, Ketua LBH Brajamusti Nusantara Pekalongan, Ali Rosidin sangat menyayangkan dan mengecam keras tindakan tersebut.
Dikatakan bahwa melarang atau menghalangi kerja jurnalistik (liputan) wartawan merupakan tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Tindakan ini memiliki konsekuensi hukum serius karena dianggap menghambat kemerdekaan pers.
Dijelaskan pada pasal 18 ayat (1) UU Pers, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi kerja wartawan dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dapat dikenakan sanksi pidana paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak 500 juta.
"Oknum protokol tidak mungkin bertindak kalau tidak ada yang perintah, entah itu Sukirman atau Achmad Luthfi selaku Gubernur" terang Ali.
Ditambahkan kalaupun setelah terjadi insiden ada penjelasan resmi baik dari Plt Bupati Sukirman maupun Gubernur Achmad Luthfi itu hanya untuk menjaga kondusifitas saja.
"Sebenarnya ada apa, katanya hanya acara pembinaan dan koordinasi internal. Apakah hal yang disampaikan bersifat rahasia? " ujar Ali penasaran.(AR)