KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR Tambahan ke Forkopimda

Maret 15, 2026 | Maret 15, 2026 WIB Last Updated 2026-03-15T01:55:23Z
Jakarta, detiksatu.com || Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan para kepala daerah di seluruh Indonesia agar tidak lagi memberikan tunjangan hari raya (THR) tambahan kepada pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Peringatan ini disampaikan sebagai langkah pencegahan praktik gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan menjelang perayaan hari raya.
Imbauan tersebut disampaikan KPK  (15/3/2026), menyusul munculnya kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap terkait pengumpulan dana THR dari sejumlah perangkat daerah.

Lembaga antirasuah menilai praktik semacam itu berpotensi menimbulkan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah serta merusak integritas pejabat publik.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan THR tambahan kepada pihak di luar struktur pemerintahan daerah.

“Pada prinsipnya kepala daerah tidak memiliki kewajiban memberikan sesuatu kepada pihak eksternal, termasuk kepada Forkopimda. Hubungan kerja antarunsur pimpinan daerah tetap dapat berjalan baik tanpa pemberian semacam itu,” ujar Asep.

Menurutnya, pemberian THR tambahan kepada Forkopimda justru berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta membuka peluang praktik korupsi. Ia menilai tradisi pengumpulan dana atau pemberian hadiah kepada pihak tertentu dengan dalih menjaga hubungan kerja harus dihentikan karena bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

Sebagai langkah pencegahan, KPK juga telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi menjelang hari raya. Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh penyelenggara negara, termasuk pejabat daerah dan aparatur sipil negara (ASN).

Melalui kebijakan tersebut, KPK mengimbau agar seluruh pejabat publik tidak menerima maupun meminta pemberian dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan jabatan atau pelayanan publik. Hal ini termasuk hadiah, uang, bingkisan, maupun bentuk fasilitas lain yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Selain itu, para pejabat juga diminta menolak setiap pemberian yang berkaitan dengan jabatan. Apabila terdapat pemberian yang tidak dapat ditolak, penerima diminta segera melaporkannya kepada KPK melalui mekanisme pelaporan gratifikasi yang telah disediakan.

Peringatan KPK ini berkaitan dengan kasus dugaan pengumpulan dana THR di Kabupaten Cilacap. Dalam kasus tersebut, bupati diduga memerintahkan sekretaris daerah untuk menghimpun dana sekitar Rp750 juta dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD).

Dana yang dikumpulkan itu disebut-sebut akan digunakan untuk kebutuhan THR pribadi serta pemberian kepada sejumlah pihak eksternal, termasuk unsur Forkopimda. Praktik tersebut kini tengah menjadi sorotan karena diduga melibatkan penyalahgunaan jabatan dan potensi pemerasan terhadap pejabat di lingkungan pemerintah daerah.
KPK menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana semacam ini tidak dapat dibenarkan karena berpotensi melanggar hukum.

Selain membebani perangkat daerah, tindakan tersebut juga dinilai merusak prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintahan.

KPK juga mengingatkan bahwa pemerintah pusat telah menyalurkan THR resmi kepada aparatur negara melalui kebijakan nasional. Tahun ini, pemerintah menyalurkan THR kepada sekitar 10,5 juta aparatur negara yang meliputi pegawai negeri sipil, anggota TNI, serta anggota Polri.

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR tersebut mencapai sekitar Rp55,1 triliun. Dengan adanya kebijakan ini, KPK menilai tidak ada alasan bagi kepala daerah untuk kembali mengumpulkan dana tambahan dari perangkat daerah dengan dalih pemberian THR.
“Pemerintah sudah memberikan THR melalui mekanisme resmi. Karena itu tidak perlu ada lagi pengumpulan dana tambahan yang justru berpotensi menimbulkan masalah hukum,” kata Asep.

KPK menekankan bahwa menjaga integritas jabatan merupakan faktor utama dalam mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintahan daerah. Para kepala daerah diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjalankan pemerintahan yang bersih dan transparan.

Momentum hari raya, menurut KPK, tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan praktik gratifikasi, pungutan liar, maupun pengumpulan dana yang tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Setiap pejabat publik diminta mematuhi aturan yang berlaku serta mengedepankan prinsip akuntabilitas dalam menjalankan tugasnya.

Lembaga antikorupsi tersebut juga mengajak seluruh pejabat pemerintahan untuk memperkuat komitmen dalam membangun budaya antikorupsi, terutama dalam pengelolaan anggaran dan hubungan kerja antarinstansi.
“Kami berharap seluruh kepala daerah dan pejabat publik menjaga integritas serta tidak memanfaatkan momentum hari raya untuk melakukan praktik yang melanggar hukum,” tegas Asep.

Dengan adanya imbauan ini, KPK berharap praktik pemberian THR tambahan kepada pihak eksternal tidak lagi terjadi di lingkungan pemerintahan daerah. Upaya tersebut dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Red-Ervinna
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • KPK Tegaskan Kepala Daerah Tak Wajib Beri THR Tambahan ke Forkopimda

Trending Now