Kronologi Dinilai Tidak Utuh, BEM Nusantara NTT Kritik Rekonstruksi Kasus Luki Sanu–Delfi Foes

Maret 17, 2026 | Maret 17, 2026 WIB Last Updated 2026-03-16T19:34:11Z

Keterangan Foto:  Penyidik Ditreskrimum Polda NTT gelar rekonstruksi di TKP Jalan Sam Ratulangi, Kota Kupang, Senin, 16 Maret 2026 (dok. EB)

Kupang, detiksatu.com || Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Nusa Tenggara Timur kembali menggelar rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan terhadap Delfi Yuliana Susana Foes (17) alias Delfi dan Lucky Renaldi Kristian Sanu (22) alias Lucky.

Rekonstruksi tersebut dilaksanakan di beberapa titik tempat kejadian perkara (TKP) menghadirkan dua tersangka berinisial FB dan JB, serta para saksi. 

Adegan awal dilakukan di depan SD Oesapa Barat atau tepatnya di depan Kafe Kopi O. Selanjutnya, rekonstruksi berlanjut di Jalan Sam Ratulangi, yang lokasinya tidak jauh dari SD Oesapa Barat, diduga jadi TKP pembunuhan.

Namun demikian, pelaksanaan rekonstruksi itu turut mendapat perhatian serius dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT. BEM Nusantara NTT memberikan sejumlah catatan kritis terkait jalannya rekonstruksi yang digelar oleh penyidik.

Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy Sanjaya, menilai proses rekonstruksi yang dilakukan aparat justru memunculkan sejumlah kejanggalan serius yang hingga kini belum dijelaskan secara terbuka kepada publik.

Andhy menyoroti beberapa adegan dalam rekonstruksi yang dinilai tidak konsisten dan menimbulkan pertanyaan terkait kronologi peristiwa.

“Pada TKP ke-3, saksi IS dan RF diperagakan berboncengan menggunakan satu motor sambil membawa parang dan balok. Ini menunjukkan bahwa mereka bergerak bersama dengan membawa benda tajam dan benda tumpul yang berpotensi digunakan dalam tindakan kekerasan,” ujar Andhy dalam keterangan tertulis kepada detiksatu, Senin, 16 Maret 2026, malam.

Menurut Andhy, ketika rekonstruksi berlanjut hingga TKP ke-5, situasinya berubah tanpa penjelasan yang jelas. Dalam adegan tersebut, saksi IS tidak lagi bersama RF, melainkan bersama seseorang yang tidak dikenali atau disebut sebagai mister X. Bahkan IS sendiri disebut tidak dapat memastikan identitas orang tersebut.

“Yang lebih janggal, di titik itu peragaan membawa parang dan balok tiba-tiba berhenti tanpa penjelasan. Padahal dari sisi logika peristiwa, keberadaan benda tersebut seharusnya dijelaskan secara utuh karena berkaitan langsung dengan kemungkinan terjadinya kekerasan,” tegasnya.

Kejanggalan lain, lanjut Andhy, kembali muncul dalam adegan selanjutnya ketika RF tiba-tiba kembali berboncengan dengan IS menggunakan satu sepeda motor untuk membuang balok di depan Duta Lia.

“Di TKP ke-5 mereka sudah tidak bersama, tetapi tiba-tiba dalam adegan lain mereka kembali berboncengan untuk membuang balok. Tidak pernah dijelaskan kapan mereka kembali bertemu dan bagaimana kronologinya. Ini membuat rangkaian rekonstruksi terlihat tidak utuh,” kata Andhy.

Selain itu, Andhy juga menyoroti adanya perbedaan keterangan mengenai lokasi jatuhnya korban. Dalam rekonstruksi tersebut, saksi AL menyebut korban tergeletak di satu lokasi, sementara tersangka FB memberikan keterangan lokasi yang berbeda. Versi penyidik juga disebut menunjukkan titik lain.

“Artinya ada tiga versi berbeda tentang lokasi jatuhnya korban. Ini fakta yang sangat penting dalam menentukan kronologi kejadian, tetapi sampai sekarang belum ada penjelasan yang benar-benar jelas,” ujarnya.

Rekonstruksi juga dinilai tidak lengkap karena saksi kunci SD (Sari) tidak dihadirkan, baik pada rekonstruksi awal, Jumat (13/3/2026) maupun pada rekonstruksi lanjutan hari ini, Senin (16/3/2026).

“Bagaimana mungkin sebuah rekonstruksi yang ingin mengungkap kebenaran justru tidak menghadirkan saksi kunci. Ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa masih ada bagian penting dari peristiwa ini yang belum dibuka secara terang,” tegas Andhy.

Sebagai Koordinator Daerah BEM Nusantara NTT, Andhy menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus tersebut agar proses hukum berjalan secara transparan serta tidak mengabaikan fakta-fakta penting di lapangan.

“Kasus ini tidak boleh berhenti pada rekonstruksi yang penuh tanda tanya. Keadilan bagi Luki dan Delfi hanya bisa terwujud jika seluruh fakta dibuka secara jujur kepada publik. Negara tidak boleh membiarkan kebenaran tertutup oleh proses yang tidak transparan,” pungkasnya.

Diketahui, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara NTT bersama organisasi masyarakat Ikatan Paguyuban Flotirosa (IPF) NTT serta tim penasihat hukum keluarga korban telah mengadvokasi kasus tersebut sejak awal. 

Mereka secara konsisten mengawal proses hukum serta mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara transparan dan mengungkap seluruh fakta yang terjadi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolda NTT Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si. melalui Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol Henry Novika Chandra, S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta melengkapi proses penyidikan yang sedang berjalan.

“Rekonstruksi ini bertujuan untuk memperjelas kronologi kejadian berdasarkan keterangan tersangka dan para saksi, sehingga penyidik dapat memperoleh gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang terjadi,” ujar Kombes Pol Henry Novika Chandra, Jumat, 13 Maret 2026, dikutip detiksatu dari tribratanews.com.

Adapun lima titik lokasi rekonstruksi meliputi depan Toko Sablon Bhineka Oebufu, depan Alfamart TDM 5 Oebufu, depan Indomaret TDM 2 Kelurahan Oebufu, Warung Bakso Ria TDM Oebufu, serta depan Gudang Taksi Gogo di Kelapa Lima.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menghadirkan tersangka serta sejumlah saksi untuk memperagakan berbagai adegan yang menggambarkan kronologi peristiwa, mulai dari tahap perencanaan hingga terjadinya tindak pidana.

Proses rekonstruksi juga disaksikan oleh aparat penegak hukum terkait serta kedua belah pihak keluarga korban dan tersangka yang diundang untuk hadir menyaksikan jalannya kegiatan.

Kabidhumas Polda NTT menegaskan bahwa seluruh proses rekonstruksi dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) agar berjalan objektif, transparan, serta tetap menjaga situasi keamanan di lapangan.

Reporter: Emanuel Boli
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kronologi Dinilai Tidak Utuh, BEM Nusantara NTT Kritik Rekonstruksi Kasus Luki Sanu–Delfi Foes

Trending Now