LSM KPK RI Laporkan Inspektorat Kab. Pekalongan ke Perwakilan Ombudsman R.I Jateng

LSM KPK RI Laporkan Inspektorat Kab. Pekalongan ke Perwakilan Ombudsman R.I Jateng

Senin, 03 Agustus 2026 | Senin, Agustus 03, 2026 WIB Last Updated 2026-08-03T11:41:19Z
 Pekalongan,detiksatu.com II LSM KPK RI – Proses penanganan dugaan tindak pidana alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Desa Pegandon Kecamatan Karangdadap Kabupaten Pekalongan hingga saat ini belum menemui titik terang. 

Pasalnya, sudah hampir 5 bulan sejak dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Pekalongan, Laporan Hasil Pemeriksaan / LHP belum juga diterbitkan.

Hal itu diungkapkan Ketua LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya, Ali Rosidin pada Senin (3/8). Menurutnya, pihaknya menerima surat panggilan dari Inspektorat Kab. Pekalongan pada 3 Maret 2026 lalu dengan Nomor Surat: 700.1.2/205/2026 terkait kasus tersebut.
"Sejak tanggal 3 Maret 2026 kami sudah diperiksa dan dimintai keterangan. Tapi sampai hari ini, tanggal 3 Agustus 2026, LHP nya belum keluar. Ini sudah masuk penundaan berlarut," kata Ali Rosidin.

Atas dasar itu, LSM KPK RI Cabang Pekalongan Raya secara resmi pada hari ini tanggal 3 Agustus 2026 melayangkan surat dan melaporkan Inspektorat Kab. Pekalongan ke Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. 
Laporan dilayangkan karena diduga terjadi maladministrasi.

"Kami menilai ini bentuk maladministrasi kategori penundaan berlarut. Ini melanggar asas kepastian hukum dan pelayanan publik. Masyarakat Desa Pegandon berhak tahu hasil pemeriksaan ini," tegasnya.

Ali Rosidin mendesak 3 hal. Pertama, Inspektorat Kab. Pekalongan segera menerbitkan LHP dan bersikap transparan. Kedua, Bupati Pekalongan mengevaluasi kinerja Inspektorat. Ketiga, Aparat Penegak Hukum bersiap menindaklanjuti jika dalam LHP ditemukan unsur pidana.

"LP2B ini menyangkut ketahanan pangan. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum," pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kab. Pekalongan belum memberikan keterangan resmi terkait keterlambatan penerbitan LHP tersebut.(AR)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • LSM KPK RI Laporkan Inspektorat Kab. Pekalongan ke Perwakilan Ombudsman R.I Jateng

Trending Now