Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak Selatan, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Maret 13, 2026 | Maret 13, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T14:35:21Z
Lebak, detiksatu.com II Maraknya aktivitas stockpile batu bara di wilayah selatan Kabupaten Lebak kembali menimbulkan keprihatinan. Keberadaan tempat penumpukan batu bara yang diduga tidak berizin tersebut dinilai semakin menjamur, khususnya di wilayah Kecamatan Cihara dan sekitarnya. Jum'at (13/03/2026)

Berdasarkan hasil pengamatan serta investigasi yang dilakukan oleh tim dari Organisasi Masyarakat BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, sejumlah titik stockpile batu bara terlihat beroperasi secara mencolok. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan yang diduga ilegal.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan usaha memperhatikan aspek kelestarian lingkungan serta memiliki izin yang sah.

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya Pasal 38 ayat (1), disebutkan bahwa setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Tanpa adanya izin resmi, aktivitas pertambangan tersebut dapat dikategorikan sebagai kegiatan ilegal dan seharusnya ditindak sesuai hukum yang berlaku.

Ketua BPPKB Banten DPC Kabupaten Lebak, Ujang Krisna, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menilai maraknya aktivitas stockpile batu bara tanpa kejelasan izin menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan.

“Kami meminta aparat penegak hukum, khususnya Polda Banten dan instansi terkait, untuk segera turun tangan dan menindak tegas aktivitas pertambangan maupun stockpile batu bara yang diduga tidak memiliki izin. Jangan sampai praktik seperti ini terus berlangsung dan merusak lingkungan serta merugikan masyarakat,” ujar Ujang, Jumat (13/3/2026).

Menurutnya, aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga berdampak terhadap tata kelola pertambangan yang sehat dan berkeadilan.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penertiban tambang ilegal merupakan tanggung jawab bersama sebagaimana tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penertiban dan Pengawasan Tambang Ilegal, yang menekankan pentingnya koordinasi lintas lembaga serta penegakan hukum secara tegas dan berkeadilan.

BPPKB Banten DPC Lebak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak profesional, transparan, dan tegas dalam menangani persoalan ini. Penegakan aturan yang konsisten dinilai sangat penting guna menjaga kelestarian lingkungan serta melindungi kepentingan masyarakat di wilayah Lebak Selatan.

(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Maraknya Stockpile Batu Bara di Lebak Selatan, Kinerja Aparat Penegak Hukum Dipertanyakan

Trending Now