CIANJUR, DETIKSATU.COM || Pertemuan mediasi terkait pembangunan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di kawasan Villa Cherry Palasari, Kecamatan Cipanas, berakhir tanpa solusi konkret. Forum yang digelar di Aula Kecamatan Cipanas pada Kamis 12 Maret 2026 ini menghadapi perbedaan pandangan tajam antara Satpol PP Kabupaten Cianjur dan pihak warga melalui Paguyuban Villa Cherry.
Satpol PP menyoroti pentingnya pemenuhan peraturan perizinan operasional dan dampak lingkungan. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kabupaten Cianjur, Jakso, menegaskan bahwa pihaknya memiliki mandat konstitusional berdasarkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah Pasal 255 untuk mengawal ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Meski proyek telah memiliki surat keputusan peruntukan kegiatan, pengelola tetap wajib melengkapi izin operasional teknis sesuai standar Badan Gizi Nasional, termasuk higienitas makanan, fasilitas, sumber daya manusia, dan transportasi. Selain itu, juga harus memenuhi persyaratan izin lingkungan terkait pengelolaan limbah dan pencegahan polusi," jelas Jakso.
Satpol PP telah menginstruksikan pengelola untuk menyelesaikan administrasi melalui Dinas Lingkungan Hidup dan akan segera melakukan peninjauan lapangan ke lokasi.
"Ada tahapan administrasi hingga kemungkinan pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran. Semua pihak harus tunduk pada regulasi yang berlaku," tegasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum Paguyuban Villa Cherry, Ronald Tampenawas, SH, menyatakan mediasi hanya berlangsung sebagai "beradu argumen" tanpa solusi. Menurutnya, persoalan kemungkinan akan berlanjut ke pengadilan.
"Kami menilai izin lingkungan yang diklaim pengelola berasal dari komunitas yang tidak memiliki dasar hukum kuat, sehingga dinyatakan batal demi hukum," ujar Ronald.
Ia menjelaskan bahwa penolakan warga bukan terhadap program MBG yang bermanfaat bagi anak-anak, melainkan pada prosedur perizinan dan pemilihan lokasi yang dianggap tidak sesuai ketentuan. Poin krusial yang dipersoalkan meliputi luas bangunan tidak standar, masalah sanitasi, dan potensi gangguan ketertiban di kawasan hunian.
"Kami berencana melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Cianjur dalam waktu dekat," pungkas Ronald.
Saat awak media mencoba mewawancarai pihak Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), mereka enggan berkomentar dengan alasan sedang sakit.Awr

