Jakarta,- detiksatu.com |||Kuasa hukum warga Tangki 1000 Kota Batam, Eduard Kamaleng, melaporkan dugaan perusakan kawasan hutan lindung di wilayah Punggur, Jalan Pramuka, Kelurahan Kabil, Kecamatan Nongsa, Batam. Perusakan tersebut diduga melibatkan perusahaan PT Batamas Indah Permai serta sejumlah pihak lain.
Eduard menyampaikan laporan tersebut atas nama 103 warga yang sebelumnya tinggal di kawasan Bukit Villa Tangki 1000, Kelurahan Kampung Seraya, Kecamatan Batu Ampar.
Menurutnya, persoalan bermula pada Agustus 2022 saat warga mendapat tawaran relokasi dari pihak yang mengatasnamakan PT Batamas Indah Permai. Warga dijanjikan kompensasi Rp7 juta per rumah serta kavling tanah berukuran 6x10 meter di wilayah Punggur.
Namun, Eduard menyebut perusahaan tidak menjelaskan secara jelas status legal kavling tersebut, apakah berasal dari alokasi resmi Badan Pengusahaan Batam atau tidak.
“Karena status kavling tidak jelas, klien kami memilih menolak tawaran tersebut dan tetap bertahan di tempat tinggal mereka,” ujar Eduard.
Penolakan warga berujung pada penggusuran oleh Tim Terpadu Kota Batam pada 5 Juli 2023. Dalam peristiwa itu, rumah dan kebun milik warga dibongkar.
Sebagian warga sempat melakukan perlawanan hingga 11 orang ditangkap oleh Polresta Barelang dan diproses hukum di Pengadilan Negeri Batam dengan tuduhan melawan petugas.
Kuasa hukum kemudian menelusuri status lahan yang ditawarkan kepada warga. Pada 23 September 2024, mereka mengajukan permohonan penjelasan kepada Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XII Tanjungpinang.
Dalam surat balasan tertanggal 26 September 2024, BPKH menyatakan seluruh area yang dimohonkan untuk ditelaah berada dalam kawasan hutan lindung.
“Artinya jika benar dijadikan kavling oleh perusahaan, maka hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Eduard.
Ia menilai dugaan perusakan hutan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang mengatur ancaman pidana penjara minimal 10 tahun hingga seumur hidup serta denda Rp20 miliar sampai Rp1 triliun bagi pelaku perusakan hutan.
Dalam laporannya, pihak kuasa hukum juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak, termasuk pejabat daerah dan aparat penegak hukum yang diduga mengetahui atau tidak menindaklanjuti perusakan tersebut.
Eduard menyebut di antaranya mantan Wali Kota Batam yang saat itu menjabat sebagai Kepala BP Batam, pejabat di lingkungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, hingga aparat kepolisian daerah.
Pihaknya juga mengaku telah menyurati Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Oktober 2024 terkait dugaan tersebut.
Kini laporan tersebut telah disampaikan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) agar dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Eduard berharap Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah koordinasi Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami berharap kawasan hutan lindung itu dapat dikembalikan kepada negara dan pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
(Nina)