Jakarta, detiksatu.com || Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tengah merumuskan kebijakan insentif bagi industri perfilman sebagai langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi kreatif di ibu kota. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong transformasi Jakarta menjadi kota sinema yang inklusif, kompetitif, serta berkelanjutan di tingkat nasional maupun global.
Perumusan regulasi tersebut dilakukan melalui forum diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan industri film, termasuk asosiasi produsen film dan Gabungan Pengusaha Bioskop Seluruh Indonesia. Pertemuan itu digelar di Balai Kota Jakarta, pada (10/3/2026) dan dihadiri jajaran pejabat Pemprov DKI Jakarta serta perwakilan pelaku industri perfilman.
Dorong Produksi Film Nasional
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, mengatakan bahwa pemerintah daerah berupaya menyusun regulasi yang mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak dalam industri perfilman.
Menurutnya, regulasi insentif ini tidak hanya bertujuan meringankan beban industri, tetapi juga menjadi stimulus untuk meningkatkan jumlah dan kualitas produksi film nasional.
“Harapannya, Pemprov DKI Jakarta dapat merumuskan regulasi yang dapat diterima semua pihak, sekaligus mendorong peningkatan produksi film nasional,” ujar Rano dalam keterangannya di Jakarta.
Ia menambahkan bahwa industri film memiliki peran penting dalam membangun identitas budaya sekaligus menjadi motor penggerak ekonomi kreatif. Oleh karena itu, dukungan kebijakan dari pemerintah daerah dinilai sangat diperlukan agar sektor ini mampu berkembang secara optimal.
Landasan Hukum Insentif Pajak
Rano menjelaskan bahwa kebijakan insentif bagi industri perfilman memiliki dasar hukum yang jelas. Landasan tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menetapkan berbagai bentuk insentif pajak.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan keringanan, pengurangan, bahkan pembebasan pajak daerah dalam kondisi tertentu, termasuk untuk mendukung sektor-sektor strategis seperti industri kreatif dan perfilman.
Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 27 Tahun 2025 yang mengatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) pada jasa kesenian dan hiburan.
“Melalui peraturan gubernur tersebut telah diatur pemberian pengurangan pokok pajak untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu pada jasa kesenian dan hiburan, termasuk pertunjukan film nasional di bioskop, dengan pengurangan sebesar 50 persen,” jelas Rano.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi industri film untuk berkembang lebih pesat, sekaligus mendorong meningkatnya minat masyarakat terhadap film nasional.
Peran Jakarta Film Commission
Pemprov DKI Jakarta juga menilai bahwa penguatan sektor kreatif, termasuk industri film, merupakan faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah. Karena itu, pemerintah daerah terus mendorong pengembangan sektor ekonomi kreatif melalui berbagai program dan lembaga pendukung.
Salah satu lembaga yang diharapkan memainkan peran penting dalam strategi ini adalah Jakarta Film Commission. Lembaga tersebut diharapkan mampu memfasilitasi produksi film di Jakarta, mulai dari penyediaan informasi lokasi syuting hingga koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Dengan dukungan lembaga ini, Jakarta diharapkan semakin menarik sebagai lokasi produksi film, baik bagi sineas lokal maupun internasional.
Kolaborasi Pemerintah dan Industri
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam merumuskan kebijakan insentif yang tepat.
Menurutnya, diskusi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan merupakan langkah penting untuk menghasilkan formulasi kebijakan yang komprehensif dan tepat sasaran.
“Kami berharap kebijakan insentif ini dapat menghasilkan formulasi insentif industri film yang komprehensif, berkualitas, dan tepat sasaran,” kata Lusiana.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang kuat antara pemerintah dan pelaku industri akan menjadi kunci untuk membangun ekosistem sinema yang tangguh serta mampu bersaing di tingkat global.
Menjelang Lima Abad Jakarta
Lebih lanjut, Lusiana menyampaikan harapannya agar Jakarta mampu menjadi pusat industri sinema nasional menjelang peringatan lima abad kota tersebut pada 2027 mendatang.
Menurutnya, dengan dukungan kebijakan yang tepat, Jakarta tidak hanya dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, tetapi juga menjadi destinasi produksi yang menarik bagi para sineas.
“Menjelang lima abad Jakarta, kami berharap kota ini dapat melahirkan lebih banyak karya film berkualitas, menjadi lokasi produksi yang menarik bagi para sineas, serta berkembang sebagai pusat aktivitas industri sinema di Indonesia,” ujarnya.
Tren Penerimaan Pajak Bioskop
Sebagai informasi, perumusan kebijakan insentif ini juga mempertimbangkan tren penerimaan pajak dari sektor bioskop yang selama ini memberikan kontribusi signifikan bagi pendapatan daerah.
Data yang dihimpun Pemprov DKI Jakarta menunjukkan bahwa penerimaan pajak dari sektor bioskop mencapai sekitar Rp81 miliar pada tahun 2023.
Angka tersebut kemudian mengalami penurunan menjadi Rp72 miliar pada 2024.
Namun pada 2025, penerimaan pajak sektor bioskop kembali meningkat hingga lebih dari Rp84 miliar. Kenaikan ini menunjukkan bahwa industri perfilman masih memiliki potensi ekonomi yang besar jika didukung dengan kebijakan yang tepat.
Dengan adanya regulasi insentif yang sedang dirumuskan, Pemprov DKI Jakarta berharap industri film nasional dapat tumbuh lebih kuat, sekaligus memperkuat posisi Jakarta sebagai pusat ekonomi kreatif dan industri sinema di Indonesia.
Red-Ervinna