Landak,detiksatu.com || Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan di Dusun Dengoan, Desa Tebedak, Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Jumat (27/3/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K melalui Kasat Resnarkoba IPTU Yulianus Van Chanel menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyimpanan dan peredaran narkotika di lokasi tersebut.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lapangan,” ujar IPTU Yulianus.
Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku, petugas Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penindakan. Dua terduga pelaku berinisial T dan A diamankan di dalam sebuah rumah tanpa perlawanan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan Kepala Dusun setempat.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu plastik klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,18 gram di bagian dapur rumah.
Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Landak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Yulianus juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap.
“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat. Peran serta warga sangat penting dalam membantu aparat penegak hukum memberantas peredaran narkotika,” katanya.
Ia menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Polres Landak juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar, guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.(Adi*ztc)