Serang,detiksatu.com || Petugas Polsek Petir yang dipimpin Kapolsek AKP Priyanto bergerak cepat menindaklanjuti pemberitaan di salah satu media online terkait pemasangan spanduk bertuliskan “PKBM Maharani bagian dari keluarga besar Brimob”.
Spanduk tersebut diketahui terpasang di depan PKBM Maharani, Kampung Leuweung Kolot, Desa Malanggah, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang.
Respons cepat dilakukan pada Kamis, 12 Maret 2026 malam. Kapolsek bersama anggota langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan klarifikasi terkait keberadaan spanduk.
AKP Priyanto menegaskan, langkah ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi yang beredar di masyarakat, khususnya terkait institusi Polri.
“Kami segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran informasi dan melakukan klarifikasi langsung dengan pihak pengelola PKBM,” kata Priyanto.
Di lokasi, petugas berkoordinasi dengan pengelola PKBM Maharani untuk memahami maksud dan tujuan pemasangan spanduk yang mencantumkan nama Brimob. Hasilnya, spanduk tersebut sudah dilepas oleh pengelola setelah mendapat penjelasan dari pihak kepolisian.
Kapolsek menekankan pentingnya kehati-hatian dalam penggunaan nama atau atribut institusi Polri agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
“Setelah diberikan penjelasan, pihak pengelola bersedia melepas spanduk. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mencantumkan nama institusi Polri tanpa izin agar tidak menimbulkan persepsi keliru,” jelas Priyanto.
Sementara itu, Pimpinan PKBM Maharani, Hj. Sri Suprapti, menegaskan bahwa pemasangan spanduk bukan dimaksudkan mengklaim hubungan resmi dengan Polri atau Brimob. Menurutnya, penggunaan kata Brimob hanya sebagai bentuk bangga dan apresiasi terhadap institusi kepolisian.
“Kami tegaskan PKBM Maharani tidak memiliki hubungan resmi dengan Polri atau Brimob. Tulisan tersebut semata-mata sebagai bentuk rasa bangga kami,” ujar Sri Suprapti.
Ia menambahkan bahwa pengelola memahami penjelasan kepolisian dan telah menindaklanjutinya dengan melepas spanduk.
“Kami menghargai arahan pihak kepolisian. Spanduk sudah dilepas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.
Dengan klarifikasi ini, pihak kepolisian berharap masyarakat lebih bijak dalam menggunakan nama atau simbol institusi negara agar tidak menimbulkan persepsi yang salah.
(Jul)