Pekalongan, detiksatu. com II Dalam rangka menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif menjelang perayaan Idul Fitri 1447 H/2026 M, Polres Pekalongan Kota secara intensif melaksanakan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat). Hasil dari kegiatan tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolres Pekalongan Kota, Kamis (12/3/2026) sore.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Riki Yariandi, S.H., S.I.K., M.H. didampingi Kabagops Kompol Paryudi, Kasat Reskrim AKP Setiyanto, Kasat Resnarkoba AKP Iwan Sujarwadi, Ps. Kasi Humas Iptu Purno dan Kasi Propam AKP Ali Sunyoto, mengungkapkan bahwa selama pelaksanaan operasi tersebut, jajarannya berhasil mengungkap sejumlah kasus yang berkaitan dengan penyakit masyarakat, diantaranya peredaran bahan peledak serta tindak pidana narkotika.
Dalam pengungkapan kasus bahan peledak, Satreskrim Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam peredaran bahan peledak jenis petasan atau mercon.
Kasus tersebut terungkap setelah adanya peristiwa ledakan petasan pada Jumat (20/2/2026) di wilayah Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut mengakibatkan empat orang anak mengalami luka-luka, bahkan salah satu korban harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami luka cukup serius pada bagian mata.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam kantong plastik berisi serbuk bahan peledak masing-masing seberat 500 gram, enam lembar kertas telo berwarna putih yang digunakan sebagai sumbu petasan, serta empat kantong plastik berisi serbuk bahan peledak dengan berat 400 gram.
“Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan, bahan petasan tersebut kebanyakan berasal dari luar Kota Pekalongan,” ujar Kapolres.
Selain itu, Polres Pekalongan Kota juga berhasil mengungkap 13 kasus tindak pidana narkotika selama pelaksanaan Operasi Pekat 2026.
Dari pengungkapan tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Pekalongan Kota berhasil mengamankan 16 orang tersangka dengan berbagai peran, yakni 8 orang pengedar, 4 orang pengguna, 4 orang kurir, serta 2 orang perantara dalam jaringan peredaran narkotika.
Sementara itu, barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain sabu seberat 129,18 gram, ganja 1.264,26 gram, sinte 6,09 gram, cairan sintetis 10 ml, serta obat-obatan terlarang berupa Alprazolam sebanyak 260 butir dan Riklona sebanyak 90 butir.
Kapolres Pekalongan Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk tindak pidana yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 2026,” ujar Kapolres di hadapan awak media.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat serta instansi terkait yang telah membantu memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait adanya aktivitas penyakit masyarakat seperti peredaran minuman keras, narkotika, maupun bahan peledak yang kerap digunakan untuk membuat petasan.
Menurutnya, sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Pekalongan.
Polres Pekalongan Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus melakukan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Pekalongan Kota.(AR)