Kapuashulu,detiksatu.com || Pembangunan gedung Paroki di Kabupaten Kapuas Hulu menjadi sorotan setelah diketahui total anggaran yang digelontorkan pemerintah daerah untuk pembangunan tersebut mencapai Rp18 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, anggaran pembangunan gedung Paroki tersebut dialokasikan secara bertahap dalam beberapa tahun.
Pada awal pembangunan tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu menganggarkan dana sebesar Rp3 miliar. Kemudian pada tahun 2023 kembali dianggarkan sebesar Rp5 miliar.
Selanjutnya pada tahun 2025 anggaran kembali meningkat menjadi Rp7 miliar, dan pada tahun 2026 ini kembali dialokasikan dana sebesar Rp3 miliar.
Dengan demikian, total anggaran pembangunan gedung Paroki tersebut mencapai Rp18 miliar. Besarnya nilai anggaran tersebut menuai perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Ketua LSM Maung, Dede Black.
Ia menilai nilai anggaran tersebut tergolong fantastis jika dibandingkan dengan ukuran bangunan yang ada.
“Kami meminta Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas Hulu menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait rincian penggunaan anggaran pembangunan gedung Paroki tersebut. Nilainya sangat besar sehingga perlu transparansi,” tegas Dede Black.
Dede juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan pengawasan dan penelusuran terhadap penggunaan anggaran tersebut guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
“Kami meminta Kejaksaan Negeri Putussibau serta aparat kepolisian untuk mengusut tuntas pembangunan gedung Paroki ini apabila ditemukan indikasi penyimpangan anggaran,” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan anggaran pembangunan yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menegaskan bahwa setiap penggunaan keuangan negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan bertanggung jawab.
Selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mengatur pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara oleh pemerintah.
Apabila dalam pelaksanaannya ditemukan penyalahgunaan anggaran yang merugikan keuangan negara, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara dan denda bagi pihak yang terbukti melakukan korupsi.
Sementara itu, pihak media juga telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kapuas Hulu terkait rincian anggaran serta proses pembangunan gedung Paroki tersebut. Namun hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi yang dilakukan belum mendapatkan tanggapan atau jawaban dari pihak terkait.
Dede Black menegaskan bahwa langkah pengawasan ini merupakan bagian dari kontrol sosial masyarakat agar penggunaan anggaran daerah benar-benar tepat sasaran.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak tutup mata.
Jika semua sudah sesuai aturan tentu tidak ada masalah, tetapi jika ada penyimpangan harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.(Adi*ztc)