Medan, detiksatu.com II Satu batang pohon aset pemko medan di begal Orang Tak Dikenal (OTK) ataupun diduga Oknum pejabat pemerintahan kota medan, lokasi pembegalan pohon aset pemko medan berada di Jalan Mayjen Sparman, Kelurahan Petisah hulu kecamatan Medan baru.
Dengan adanya pembegal pohon aset Pemko medan diduga demi untuk kepentingan bisnis lapangan Sarana Olahraga yang tepatnya di depan proyek tersebut.
Dan berdasarkan hasil investigasi team, tidak terlihat juga papan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di depan lokasi, dugaan kuat lapangan Sarana dan cafe tersebut tidak memiliki izin PBG maupun Menyalahi Izin PBG.
Berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan yang dalam pasal 16 berbunyi ‘Setiap orang atau badan yang menebang pohon penghijauan tanpa izin dari Walikota dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku’, terjadi persis di depan sebuah areal kosong yang disebut-sebut akan dijadikan Komplek Perumahan Mewah Ataupun Usaha lainnya.
Dampak hukum atas pelanggaran Pasal 16 Perda Kota Medan No. 10 tahun 2002 ini Pelanggaran terhadap ketentuan Perda ini dapat dalam pasal 17 disebutkan, pelaku bisa dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
Penebangan pohon penghijauan milik Pemko Medan tak izin juga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penebangan pohon penghijauan di wilayah kota yang menimbulkan kerusakan lingkungan juga bisa dijerat dengan pasal pidana lingkungan.
Pasal 69 ayat (1) : Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan Pasal 98 ayat (1) : Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Lokasi Berbeda Awak Media mengkonfirmasi pengawas ataupun mandor pekerja Dilokasi, lalu pengawas tersebut menyatakan kalau izin PBG sudah ada namun di lihat dari PBG yang di tunjukan melalui Handphone untuk lokasi PBG tidak sesuai dengan lokasi adanya pembangunan proyek sarana olahraga. Sedangkan lokasi proyek tersebut beralamat di jalan sparman,namun jika dilihat izin PBG hanya di jalan kapten Pattimura.
Dugaan kuat izin PBG yang dikeluarkan Dinas Perkimcikataru kota Medan diduga Menyalahi izin PBG dan peruntukan nya
Saat team mempertanyakan siapa Pelaku pembegal pohon tersebut, pihak dari proyek tidak bisa menjawab siapa pelaku utama pembegalan Pohon aset pemko medan.
Kalau tebang Pohon kami Kurang Tahu
Dilokasi berbeda team wartawan Mengkonfirmasi bapak Riswan Kabid peralatan Dinas SDABMBK Kota Medan. Hingga Berita ini diterbitkan belum mendapatkan informasi tentang Siapa Pelaku pembegalan Pohon aset Pemko Medan.
Reporter : habib