Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran

Redaksi
Maret 09, 2026 | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T10:06:47Z
KAMPAR,DETIKSATU.COM || Tabir gelap dugaan komersialisasi pendidikan di Kabupaten Kampar mulai tersingkap. Gerah dengan desakan tajam dari Perkumpulan Insan Pers Keadilan (IPK), Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kampar akhirnya bereaksi keras dengan menerbitkan surat edaran larangan jual beli Lembar Kerja Siswa (LKS).

Namun, ada hal unik sekaligus mengundang tanya dalam respons cepat tersebut. Surat edaran yang dimaksud dikabarkan masih menggunakan tanda tangan pejabat lama, H. Aidil, meski secara kebijakan, Kadispora saat ini, Helmi, telah menyatakan komitmennya untuk melakukan tindak lanjut (TL) atas temuan pers.

Langkah taktis Kadispora ini merupakan buntut dari Somasi (Peringatan Keras) bernomor 042/IPK/2026 yang dilayangkan Ketua Umum IPK, Pajar Saragih. Dalam dokumen tersebut, IPK membongkar dugaan praktik "bisnis berbaju pendidikan" di Kecamatan Tapung Hulu yang diduga dimotori oknum berinisial Hnd dkk.

"Ini bukan lagi soal edukasi, tapi ajang bisnis yang mencekik wali murid. Kami menemukan pola sistematis yang menciderai integritas pendidikan," tegas 

Insan Pers Keadilan menilai, praktik ini melabrak sejumlah regulasi berat, mulai dari PP No. 17 Tahun 2010 hingga Permendikbud No. 75 Tahun 2016 yang secara eksplisit mengharamkan guru maupun komite sekolah berjualan buku atau LKS di lingkungan satuan pendidikan.

Menanggapi tekanan tersebut, Kadispora Kampar, Helmi, menyatakan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia menegaskan akan berkoordinasi dengan instansi penegak disiplin jika masih ada sekolah yang membandel.

"Kalau ada (temuan), sesuai ketentuan kami akan koordinasi dengan BKD, Inspektorat, dan Bagian Hukum dalam penegakan disiplin," ujar Helmi saat dikonfirmasi awak media.

Meski surat edaran telah keluar walau masih menyisakan tanda tanya administratif terkait tanda tangan pejabat lama, masyarakat kini menagih bukti nyata di lapangan. Publik khawatir komitmen ini hanya menjadi "isapan jempol" untuk meredam gejolak media.

Lampu Kuning Bagi Sekolah "Nakal"
Pajar Saragih mengingatkan bahwa Insan Pers Keadilan akan terus mengawal kasus ini hingga ke akar-akarnya. Jika dalam waktu 7 x 24 jam tidak ada perubahan signifikan di lapangan, pihaknya memastikan akan menyeret temuan ini ke ranah hukum.

"Kami tidak main-main. Jika janji penertiban ini hanya lip service, laporan pidana ke Kejaksaan atau Kepolisian adalah langkah berikutnya. Jangan jadikan nasib wali murid sebagai komoditas oknum nakal," pungkasnya dengan nada pedas.(Red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Somasi Pers Keadilan Paksa Kadispora Kampar Terbitkan Edaran

Trending Now