CIANJUR, DETIKSATU.COM || Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur mencatat kenaikan yang cukup drastis dalam jumlah perkara perceraian. Hingga awal bulan ketiga tahun ini, jumlah perkara gugat cerai telah mencapai 1.012 perkara, sementara perkara permohonan lainnya sebanyak 149 perkara.
Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Cianjur, Ahmad Yani, mengungkapkan bahwa kenaikan ini sangat signifikan jika dibandingkan dengan data tahun sebelumnya.
"Pada tahun 2024, total perkara hanya mencapai sekitar 4.000, sedangkan pada tahun 2025 meningkat menjadi 6.000 perkara," ujar Ahmad Yani kepada wartawan Selasa 10 Maret 2026
Menurut dia, tren kenaikan terus berlanjut dan bahkan lebih cepat pada tahun ini.
"Nyatanya belum tiga bulan ini sudah mencapai ribuan," jelas Ahmad Yani.
Ahmad Yani mengatakan
Dari total perkara gugat cerai yang masuk, sebagian besar berasal dari pihak istri. Faktor utama yang menjadi penyebab adalah masalah ekonomi, termasuk tanggung jawab dan pemberian nafkah yang dianggap kurang memadai.
"Cerai gugat itu kebanyakan dari pihak istri, dan faktor yang dominan dari masalah ekonomi, masalah tanggung jawab, nafkah yang kurang," paparnya.
Dalam proses sidang penasehatan, pihak pengadilan berusaha memberikan pemahaman kepada kedua pihak yang berselisih.
"Kita dalam upaya sidang penasehatan mengatakan bahwa rezeki sudah ada yang mengatur Maha Kuasa, jadi perlu kesabaran. Namun terkadang pihak istri kurang sabar, padahal dari awal sudah mengetahui pekerjaan dan penghasilan suaminya. Setelah menikah, penghasilan tersebut seharusnya dapat diterima terlebih dahulu," jelas Ahmad Yani.(Anwar)

