Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai

Redaksi
April 28, 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T08:34:32Z

Bogor,detiksatu.com ||  Kisruh berkepanjangan terkait ketidakjelasan administrasi antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, pihak pengembang, dan para pemilik ruko di kawasan Graha Citeureup kembali mencuat ke permukaan. Kondisi ini memicu kesulitan serius bagi para pemilik ruko dalam mengurus maupun memperpanjang Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Aliansi Pandawa secara tegas menyoroti persoalan ini sebagai bentuk kelalaian sistemik yang telah berlangsung lama tanpa solusi konkret. Mereka menilai adanya tarik-menarik tanggung jawab antara Pemkab Bogor dan pengembang justru memperparah ketidakpastian hukum yang dirasakan masyarakat.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif biasa. Ini menyangkut hak dasar masyarakat atas kepastian hukum. Jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pertanahan di Kabupaten Bogor,” tegas perwakilan Aliansi Pandawa dalam keterangannya.

Para pemilik ruko mengaku terjebak dalam situasi yang membingungkan. Di satu sisi, mereka diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi untuk perpanjangan SHGB, namun di sisi lain dokumen pendukung yang seharusnya disediakan atau difasilitasi oleh pengembang dan pemerintah justru tidak jelas keberadaannya.
Lebih parah lagi, dugaan lemahnya koordinasi antar instansi memperlihatkan adanya celah besar dalam sistem pengawasan dan pelayanan publik. Kondisi ini dinilai mencerminkan buruknya tata kelola birokrasi yang berimbas langsung pada masyarakat kecil.

Aliansi Pandawa mendesak Pemkab Bogor untuk tidak lagi bersikap pasif. Mereka meminta adanya langkah tegas, transparan, dan akuntabel untuk menyelesaikan polemik SHGB di Graha Citeureup. Selain itu, pengembang juga diminta bertanggung jawab atas kewajiban administratif yang seharusnya dipenuhi sejak awal.
“Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari ketidakbecusan sistem. Pemerintah harus hadir sebagai solusi, bukan justru menjadi bagian dari masalah,” tambahnya.

Jika persoalan ini terus berlarut tanpa kejelasan, bukan tidak mungkin akan memicu konflik sosial yang lebih luas. Ketidakpastian hukum yang berkepanjangan berpotensi merusak iklim investasi serta kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.


Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi yang komprehensif dari pihak Pemkab Bogor maupun pengembang terkait langkah konkret penyelesaian masalah tersebut. Masyarakat pun kini hanya bisa berharap ada keberanian dan keseriusan dari pihak-pihak terkait untuk mengakhiri polemik yang telah terlalu lama menggantung ini.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Aliansi Pandawa Soroti Kekacauan Administrasi Ruko Graha Citeureup: Polemik SHGB Tak Kunjung Usai

Trending Now