Palu, Detiksatu.com || Pegiat anti korupsi sekaligus Sekretaris , , S.I.Kom, menilai pemberitaan yang mengaitkan Gubernur Sulawesi Tengah dengan isu hibah dalam agenda di (KPK) sebagai bentuk penyusunan narasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Ia menegaskan, berdasarkan informasi dari sejumlah media lain yang memberitakan kegiatan tersebut secara lebih lengkap dan faktual, kehadiran Gubernur di Jakarta pada 29 April 2026 adalah dalam rangka menerima penyerahan barang rampasan negara, bukan terkait persoalan hibah sebagaimana dibangun dalam pemberitaan tersebut.
“Kalau kita bandingkan dengan media lain, informasinya jelas dan tegas: gubernur hadir untuk menerima aset rampasan negara. Tidak ada kaitannya dengan hibah. Jadi ketika ada narasi yang menghubungkan keduanya, itu patut dipertanyakan,” tegas Asrudin.
Dalam pemberitaan yang beredar, isu hibah APBD 2025—termasuk hibah kepada instansi vertikal seperti kejaksaan—ditampilkan berdekatan dengan informasi keberangkatan Gubernur ke Jakarta. Menurut Asrudin, penyusunan seperti ini berpotensi menggiring opini publik seolah-olah terdapat hubungan langsung antara kebijakan hibah dan agenda di KPK.
“Ini bukan sekadar penyampaian fakta, tapi penyusunan narasi. Dua konteks yang berbeda ditempatkan berdekatan sehingga membentuk persepsi seakan-akan saling terkait,” ujarnya.
Ia juga menyoroti bahwa dalam pemberitaan tersebut sebenarnya telah disebutkan adanya agenda terkait barang rampasan negara, namun tidak ditempatkan sebagai inti informasi.
“Yang paling penting justru disebut sekilas, sementara yang tidak relevan diperpanjang. Ini membuat arah pemahaman publik menjadi bias,” jelasnya.
Asrudin menekankan bahwa perbedaan penyajian antar media harus menjadi rujukan publik untuk melihat mana informasi yang utuh dan mana yang mengandung interpretasi tambahan.
“Kalau satu media menyampaikan fakta utama secara jelas, sementara yang lain menambahkan narasi di luar konteks, maka publik harus kritis. Jangan langsung menarik kesimpulan,” katanya.
Sebagai pegiat anti korupsi, , kata Asrudin, memiliki tanggung jawab untuk meluruskan informasi, terutama jika isu KPK atau korupsi digunakan tanpa dasar yang tepat.
“Kami tegas melawan korupsi. Tapi kami juga tidak akan membiarkan isu KPK dipakai untuk framing yang tidak sesuai fakta. Itu merusak kepercayaan publik,”
Asrudin menegaskan bahwa berdasarkan informasi dari media lain, kehadiran Gubernur di KPK adalah untuk menerima aset rampasan negara, tidak ada hubungan dengan isu hibah APBD sehingga pemberitaan yang mencampuradukkan dua konteks tersebut berpotensi menyesatkan publik.
Ia menutup dengan menekankan pentingnya akurasi dan keutuhan informasi dalam pemberitaan.
“Kalau fakta utama diabaikan dan diganti dengan narasi tambahan, itu bukan lagi informasi yang utuh. Dan itu harus diluruskan,” pungkasnya.
Reporter: Kamarudin

