Sampai saat ini team wartawan dari detiksatu.com masih mempertanyakan siapa pelaku Pembegalan Pohon aset Pemko Medan yang terjadi di jalan tuasan pada Minggu lalu.
Ironisnya, sudah hampir dua Minggu pelaku Pembegalan Pohon aset pemko medan belum terungkap dan lebih mirisnya lagi bangkai batang pohon yang sudah dibegal juga hilang di tempat kejadian perkara (TKP).
Team wartawan detiksatu.com juga sudah konfirmasi Ibunda Heni selaku Kabid Pohon dinas lingkungan hidup DLH Medan disalah satu taman Sri deli Medan saat mengadakan kegiatan gotong royong.
Heni menyatakan, perihal adanya Pembegalan Pohon yang terjadi dijalan tuasan,ia menyatakan bahwa sudah dalam penyelidikan serta telah menyurati lurah tersebut.
Dan pihak nya dari DLH tidak pernah melakukan Pembegalan Pohon di jalan tuasan.
Dimana sebelumnya dari hasil penelusuran dan investigasi team wartawan terlihat satu batang pohon aset pemko medan di jalan tuasan, kelurahan sidorejo hilir kecamatan medan tembung dibegal Oleh Orang Tak Dikenal (OTK).
Pasca adanya pembegalan batang pohon aset pemko medan Dijalan tuasan yang dilakukan orang tak dikenal serta adanya terindikasi dugaan keterlibatan oknum pejabat pemerintahan kota Medan,
Ironisnya, satu batang pohon aset pemko medan tersebut di begal dan bangkai batang pohon tersebut juga hilang kuat dugaan menghilangi barang bukti hasil kejahatan.
Kepala lingkungan saat dimintai keterangan dari team wartawan ia juga tidak mengetahui kapan terjadinya Pembegalan Pohon aset pemko medan.
"Saya tidak tahu kapan tuh di tebang ucapnya".
Penebangan pohon penghijauan aset Pemko Medan tanpa izin diatur ketat dalam Perda Kota Medan No. 10 Tahun 2002 tentang Penghijauan dan UU No. 32 Tahun 2009.
Perbuatan tersebut dapat dipidana 3-10 tahun penjara serta denda Rp3-10 miliar karena merusak lingkungan.
Landasan Hukum: Selain Perda Medan 10/2002, perlindungan juga diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi Pidana: Pasal 98 ayat (1) UU 32/2009 mengancam pelaku penebangan liar dengan penjara dan denda miliaran rupiah.
Larangan Utama: Larangan keras melakukan penebangan pohon di pinggir jalan atau wilayah penghijauan kota tanpa izin resmi dari dinas terkait.
Dampak: Penebangan ilegal dapat merusak lingkungan, mengurangi estetika kota, dan berpotensi menyebabkan banjir
Maka dari itu, LSM Kebenaran Keadilan juga diminta kepada walikota medan Rico waas dan Inspektorat untuk segera memeriksa siapakah Aktor Intelektual Pembegalan Pohon Aset Pemko Medan dijalan jalan tuasan.
Reporter.: Habib

