Cukai GGL di Depan Mata, SPSI KBB Peringatkan Ancaman PHK Massal dan Tekanan ke Industri”

Redaksi
April 28, 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T13:42:51Z
Bandung Barat, detiksatu.com II Rencana pemerintah menerapkan cukai pada produk pangan olahan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) menuai sorotan dari kalangan pekerja. RTMM SPSI KBB memperingatkan potensi dampak serius terhadap industri dan tenaga kerja jika kebijakan tersebut diterapkan tanpa kajian komprehensif.


Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah pengendalian konsumsi GGL melalui penetapan batas maksimal kandungan serta rencana pengenaan cukai terhadap produk tertentu.


Produk yang masuk dalam sasaran kebijakan ini meliputi Minuman Berpemanis dalam Kemasan (MBDK), minuman siap saji seperti teh, kopi, dan sari buah, hingga produk konsentrat seperti kental manis dan kopi sachet. Selain itu, makanan olahan seperti makanan cepat saji, makanan ringan kemasan, mi instan, dan produk keju dengan kandungan GGL tinggi juga berpotensi terdampak.
Pemerintah menargetkan implementasi cukai MBDK mulai tahun 2025 sebagai upaya menekan konsumsi gula berlebih serta menurunkan risiko penyakit tidak menular seperti diabetes dan hipertensi.


Ketua PC RTMM SPSI KBB, Kiki, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak tujuan kebijakan tersebut, namun meminta pemerintah tidak terburu-buru dalam penerapannya.

“Kami memahami tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesehatan masyarakat. Namun, kebijakan ini harus dikaji secara menyeluruh agar tidak menimbulkan dampak ekonomi yang besar, terutama bagi industri dan pekerja,” ujarnya.


Menurutnya, penambahan beban cukai berpotensi meningkatkan biaya produksi perusahaan. Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong langkah efisiensi yang berujung pada pengurangan tenaga kerja atau bahkan pemutusan hubungan kerja (PHK).
“Kalau biaya produksi naik, perusahaan pasti melakukan penyesuaian. Risiko terburuknya adalah pengurangan tenaga kerja. Ini yang menjadi kekhawatiran kami,” tegasnya.


Saat ini, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) masih menyusun skema tarif dan aturan teknis. SPSI KBB menilai proses tersebut harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pekerja.

Di sisi lain, SPSI KBB juga menekankan bahwa persoalan penyakit tidak menular tidak semata-mata disebabkan oleh konsumsi gula. Faktor gaya hidup, terutama rendahnya aktivitas fisik, turut berkontribusi signifikan.
Sebagai perbandingan, di sejumlah negara dengan tingkat konsumsi minuman manis yang tinggi, masyarakat mulai mengimbanginya dengan peningkatan aktivitas fisik seperti berjalan kaki dan olahraga ringan.

“Pola hidup sehat itu kunci. Bukan hanya mengurangi gula, tetapi juga meningkatkan aktivitas fisik. Kalau tidak seimbang, risiko penyakit tetap ada,” tambah Kiki.
Untuk itu, SPSI KBB mendorong pemerintah agar mengedepankan pendekatan yang lebih seimbang, tidak hanya melalui instrumen cukai, tetapi juga edukasi masif terkait pola hidup sehat.

SPSI KBB berharap pemerintah dapat menunda implementasi kebijakan hingga kajian dampak ekonomi dan sosial dilakukan secara menyeluruh, guna memastikan perlindungan terhadap industri dan tenaga kerja tetap terjaga.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Cukai GGL di Depan Mata, SPSI KBB Peringatkan Ancaman PHK Massal dan Tekanan ke Industri”

Trending Now