Bangka Belitung,detiksatu.com II Bertempat diruang paripurna ,DPRD Bangka terburu buru melaksanakan paripurna untuk mengesahkan Raperda tentang perubahan kedua atas perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Bangka Senin(6/4/26).
Yang mana menurut wakil ketua I DPRD Bangka Taufik koryanto yang juga ketua DPC Partai Gerindra kabupaten Bangka fraksi Gerindra sepakat terkait pansus SOTK tidak dapat menerima karna ada beberapa pertimbangan dalam proses perda SOTK itu.
Pertama ada beberapa belas OPD yang bakal digabungkan menjadi lima OPD,kita punya argumen tersendiri kenapa kita tidak sependapat?karna kita telah melakukan kunjungan kerja dan konsultasi kekota Bekasi dan terakhir kementerian dalam negeri ujar Taufik.
Jadi hasil dari Kemendagri silakan melakukan perampingan birokrasi tetapi tetap mengacu pada SKPD yang ada di provinsi masing-masing,dan kamipun menelaaan perdah provinsi Bangka Belitung disana ada beberapa OPD teknis itu tidak mereka gabung sala satunya kalau di Bangka ini Dinas PUTR,perkim dan Dishub inikan terlalu besar kata Taufik.
Kami menginginkan kemaren PUTR tersendiri,perkim ya gabung dengan perhubungan.kemaren tersampai juga alasan pemerintah daerah penggabungan OPD tersebut Kemendagri alasan eksekutif atau pemerintah daerah alasan yang klasik yaitu efesiensi.kita tanya setelah terjadinya penggabungan berapa nilai efesiensinya ternyata hanya 5 milyar.menurut kami itu tidak signifikan untuk ATK juga tidak cukup.
Kita sadari partai Gerindra sebagai partai pengusung pada pilkada kemaren,tapi sebagai fungsi pengawasan wajib kita laksanakan,apalagi kita pertimbangkan kawan kawan ASN ingin berkarier.
Kami berharap kemaren pihak eksekutif itu tidak terburu-buru mengenjar Raperda SOTK ini yang suda dideklain untuk segera dijadikan perdah mungkin asumsi kami Bupati fery insani ,ketika sudah di syahkan bulan ini segera melantik kepala dinas terhadap SOTK yang telah disyahkan perdanya ini.
Semestinya biarkanlah perubahan perdah SOTK ini berjalan,karna dalam tatip DPRD dan peraturan pemerintah no 12 tahun18 tentang tatip DPRD ketika pansus Raperda itu dikasih waktu satu tahun untuk membahas,seharusnya Sabtu kemaren ada lagi pertemuan untuk membahas raperdah SOTK ini mungkin ada telp dari sana sini mereka anggap semua menyetujui,kenyataan pada ini ini fraksi Gerindra menolak. (Ry)