Lebak,detiksatu.com || Dugaan pemotongan gaji atau insentif relawan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) kembali mencuat dan menjadi sorotan. Pembayaran yang dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya pada 16–20 Maret 2026, diduga tidak sesuai dengan jumlah hari kerja para relawan.
Berdasarkan penelusuran awak media, para relawan seharusnya menerima insentif untuk lima hari kerja. Namun, sejumlah relawan mengaku hanya menerima pembayaran untuk dua hari, yakni tanggal 16 dan 17 Maret 2026.
Salah satu relawan yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekecewaannya.
“Seharusnya kami dibayar lima hari kerja, tapi yang diterima hanya dua hari saja,” ujarnya.
Selain itu, dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan dalam distribusi konsumsi kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dalam daftar pemorsian, setiap penerima tercatat mendapatkan dua buah apel. Namun di lapangan, bantuan yang diberikan disebut hanya berupa satu buah jeruk.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan program MBG di tingkat lapangan.
Saat dikonfirmasi, Kepala SPPG berinisial A yang berada di Blok Bangkonol, Desa Leuwidamar, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, belum memberikan keterangan hingga berita ini diterbitkan.
Potensi Pelanggaran Hukum
Jika dugaan tersebut terbukti, maka berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 372 KUHP tentang penggelapan
Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan
Pasal 378 KUHP tentang penipuan (apabila terdapat unsur tipu muslihat)
Apabila program tersebut bersumber dari anggaran negara, maka juga berpotensi masuk dalam ranah:
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 terkait penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Selain itu, dugaan pengurangan insentif relawan juga dapat dikaitkan dengan pelanggaran prinsip perlindungan tenaga kerja, khususnya terkait hak atas upah yang layak.
Desakan Evaluasi
Kasus ini diharapkan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan instansi terkait. Audit serta investigasi lebih lanjut dinilai perlu dilakukan guna memastikan tidak adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.
Relawan sebagai pelaksana di lapangan serta KPM sebagai penerima manfaat diharapkan memperoleh haknya secara utuh tanpa pengurangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak terkait masih belum memberikan klarifikasi resmi.
(Jul)

