Sumatra Utara detiksatu.com II Keberadaan seorang pria bernama Bakti, yang diduga merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padangsidimpuan, kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, meskipun namanya tercantum dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diterbitkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Padangsidimpuan, Sumatera Utara, hingga saat ini ia belum juga tertangkap dan masih terlihat berkeliaran
01/04/2026.
Berdasarkan dokumen resmi kepolisian nomor LP/A/113/VIII/2022 tertanggal 29 Agustus 2022, Bakti yang berusia 46 tahun ini dicari terkait dugaan pelanggaran hukum. Pihak kepolisian menetapkan bahwa ia diduga melanggar Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 303 KUHP sendiri mengatur tentang tindak pidana perjudian. Hal yang mengundang pertanyaan dan keheranan masyarakat adalah, meskipun statusnya sudah jelas sebagai orang yang dicari, namun sosok yang menjabat sebagai wakil rakyat tersebut hingga kini masih bebas beraktivitas dan belum diamankan oleh pihak berwajib.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari Polres Padangsidimpuan terkait perkembangan penanganan kasus ini dan alasan mengapa tersangka belum juga ditangkap. ( Lesmanan H ).