DIDUGA TAK PATUHI REGULASI: SPPG Tanjabbar Jalan Terus, Perizinan Masih Berproses

Redaksi
April 23, 2026 | April 23, 2026 WIB Last Updated 2026-04-23T01:15:13Z
TANJABBARAT,DETIKSATU.COM || Pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Tanjung Jabung Barat kembali menjadi sorotan publik. Berdasarkan data yang dihimpun, terindikasi beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) telah beroperasi, namun diduga banyak yang belum memenuhi syarat administratif dan teknis sesuai regulasi yang berlaku.
 
Ironisnya, meski aturan mewajibkan perizinan lengkap sebelum beroperasi, fakta di lapangan menunjukkan beberapa lokasi justru berjalan duluan, sementara status izin masih tertulis "Dalam Proses".
 
Sorotan lainnya tertuju pada pola kemitraan yang diduga terpusat pada beberapa nama koperasi yang sama di berbagai titik lokasi.
 
Berikut daftar koperasi yang menjadi mitra pengelola:
 
SPPG Pelabuhan Dagang, Tungkal Harapan, Tebing Tinggi: Koperasi Mitra Persada Jambi

SPPG Parit Pudin, Sungai Kepayang, Tungkal IV, Tungkal III: Koperasi Anugerah Berkah Madani

SPPG Purwodadi: Koperasi Unit Desa

SPPG Batang Asam Suban, Kampung Baru: Koperasi Surapi Indonesia Maju

SPPG Teluk Nilau: Koperasi Sukses Bangun Bersama
 
Data Operasional dan Kendala di Lapangan
 Berikut rincian kondisi beberapa SPPG yang telah beroperasi:
 
1. SPPG Tungkal IV Kota
 
- Pengelola: Yayasan Prabu Center 08

- Jumlah Penerima Manfaat: 3.801

- Status: SLHS & SPPL Ada

- Kendala: Diduga IPAL tidak layak fungsi.
 
2. SPPG Tungkal Harapan 01
 
- Pengelola: Yayasan Nusantara Pangan Sejahtera

- Jumlah Penerima Manfaat: 2.566

- Status: SLHS Ada

- Kendala: Diduga IPAL bermasalah.
 
3. SPPG Tungkal III
 
- Pengelola: Yayasan Cihbabakan Dibuana Indonesia

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.220

- Status: SLHS Ada

- Kendala: Infrastruktur kurang memadai, SPPL & IPAL belum sesuai standar.
 
4. SPPG Suban
 
- Pengelola: Yayasan Sinar Makmur Tanjung Barat

- Jumlah Penerima Manfaat: 2.938

- Status: SLHS Ada

- Kendala: Minim kendaraan operasional, SPPL belum terbit.
 
5. SPPG Tebing Tinggi
 
- Pengelola: Yayasan Mitra Pangan Global

- Jumlah Penerima Manfaat: 2.151
 
6. SPPG Teluk Nilau
 
- Pengelola: Yayasan Surya Pelita Hati

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.111

- Status: SLHS Ada

- Kendala: Infrastruktur buruk, masalah pada IPAL dan SPPL.
 
7. SPPG Pelabuhan Dagang
 
- Pengelola: Yayasan Mitra Pangan Global

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.933

- Status: SLHS Ada
Kendala: Infrastruktur, kendaraan, IPAL, dan SPPL belum memenuhi syarat.
 
8. SPPG Kampung Baru
 
- Pengelola: Yayasan Sinar Makmur Tanjung Barat

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.084

- Status: SLHS (Dalam Proses)

- Kendala: Belum ada IPAL layak, SDM terbatas, SPPL belum terbit.
 
9. SPPG Parit Pudin
 
- Pengelola: Yayasan Azzukhruf Asyafira

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.091

- Status: SLHS (Dalam Proses)

- Kendala: Belum memiliki SPPL.
 
10. SPPG Purwodadi
 
- Pengelola: Yayasan Berkah Gizi Mandiri

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.187

- Status: SLHS Ada
 
11. SPPG Sungai Kepayang
 
- Pengelola: Yayasan Berkah Gizi Mandiri

- Jumlah Penerima Manfaat: 1.091

- Status: SLHS (Dalam Proses)
 
 
 
Aturan Tegas: Wajib Izin Sebelum Operasi
 
Kondisi ini diduga melanggar regulasi yang telah ditetapkan, antara lain:
 
1. SK Badan Gizi Nasional No. 401.1 Tahun 2025
 
"SPPG wajib memiliki SLHS dan IPAL. Yang belum memenuhi syarat diwajibkan berhenti sementara sampai persyaratan lengkap."
 
2. SE Kemenkes No. HK.02.02/C.I/4202/2025
 
"Wajib punya SLHS, dengan batas waktu pengurusan paling lambat 1 bulan sejak beroperasi."
 
Hingga berita ini diturunkan, Bambang selaku Korwil SPPG belum merespon konfirmasi yang dilayangkan awak media.
 
Sementara itu, Nazaruddin dari Dinkes P2L saat dikonfirmasi, Selasa (21/4/2026) mengakui bahwa dari sejumlah SPPG tersebut, terdapat 5 lokasi yang dinyatakan belum memiliki SLHS, padahal sebagian sudah beroperasi seperti di Sungai Kepayang, Pematang Lumut, dan Muntialo.
 
"Masalah operasional bukan urusan kami. Kami hanya terbitkan SLHS kalau syarat terpenuhi. Kalau mereka sudah jalan karena anggaran turun, itu ranah lain," jelasnya.
 
Terkait masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), ia meluruskan bahwa teknis pembangunan dan pengelolaan limbah adalah wewenang Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Sedangkan Dinas Kesehatan hanya mengawasi keamanan pangan dengan standar nilai minimal 80 poin.
 
Kondisi ini lantas menjadi tanda tanya besar bagi publik terkait kepatuhan pelaksanaan program nasional di daerah.(Tim)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • DIDUGA TAK PATUHI REGULASI: SPPG Tanjabbar Jalan Terus, Perizinan Masih Berproses

Trending Now