Geger Tanah GG Desa Kalipancur Menjadi SHM.

April 27, 2026 | April 27, 2026 WIB Last Updated 2026-04-27T15:44:27Z
Pekalongan – detiksatu.com II Diduga Warga Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan menguasai dan mengelola tanah negara (GG) seluas lebih dari 4.000 meter berubah status kepemilikanya menjadi Sertifikat Hak Milik(SHM) atas nama Rusyanto

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, lahan yang dulunya merupakan aset negara itu dikelola oleh warga bernama Sugiri yang sudah almarhum. 

Salah satu perangkat Desa Kalipancur Rusyanto dalam keterangannya kepada wartawan bernama Dhodii Rusmanto beberapa waktu lalu mengaku awal mula pengelolaan tanah tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sebelum dirinya menjabat.
“Dulu tanah itu sudah ada yang mengelola yaitu Sugiri yang sudah meninggal dunia. Setelah saya jadi perangkat desa tahun 2006, saya minta untuk mengelola,” terang Rusyanto kepada Dhodi Rusmanto pada Selasa (18/11/2025) lalu.

Masih keterangan Rusyanto bahwa pada waktu itu ada program penyertifikatan massal tanah GG.
  " Sekdes( almarhum) waktu itu bilang tidak bisa atas nama pemerintah desa, harus atas nama pengelola. Ya saya ikut saja, jadilah atas nama saya,” ungkapnya polos.

Rusyanto juga mengaku sempat kebingungan saat kasus ini mulai ramai diperbincangkan. Ia pun mengaku sudah berkomunikasi dengan Kepala Desa yang saat ini menjabat yaitu Muchroji

Sementara itu, Kepala Desa Kalipancur, Muchroji saat dikonfirmasi awak media pada Senin (27/4) tidak menampik adanya kekeliruan di masa lalu. Ia menyebut program penyertifikatan tersebut kemungkinan terjadi sekitar tahun 2010–2011 melalui program PPAN.

“Waktu itu tanah memang sudah diserahkan ke Pemerintah desa. Tapi mungkin karena aturan, tidak bisa atas nama desa, harus pengelola,” jelasnya.

“Saya tidak menyalahkan BPN. Karena BPN tidak akan memproses kalau tidak ada surat dari desa dan sampai saat ini sertifikat masih atas nama Rusyanto " terangnya. 

Kisruh makin memanas saat muncul Surat Pernyataan yang ditandatangani sejumlah pihak, termasuk diketahui kepala desa. Namun waktu pasti kemunculan surat tersebut masih simpang siur, bahkan para pihak mengaku lupa tahunnya.

Di sisi lain, Ketua LSM SANRA, M. Daswardi D, SH, angkat bicara dengan nada serius. Ia menilai kasus ini bukan sekadar salah paham biasa.

“Yang jadi persoalan adalah munculnya SHM atas nama Rusyanto, padahal pengelola sebelumnya sudah meninggal dunia. Bukan tidak mungkin ada maladministrasi bahkan dugaan permufakatan untuk menguasai tanah tersebut,” tegasnya.

Kini, bola panas ada di tangan pihak berwenang. Publik pun berharap ada kejelasan, karena kalau tanah negara saja bisa “berubah wujud” seperti ini, warga jadi was-was—jangan-jangan nanti halaman rumah bisa ikut-ikutan pindah tangan.(red)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Geger Tanah GG Desa Kalipancur Menjadi SHM.

Trending Now