Makassar,detiksatu.com || Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, terungkap melakukan intervensi terhadap tim penyidik. Ia diduga memerintahkan penundaan penetapan tersangka dalam kasus korupsi dana Baznas dengan alasan situasi yang dinilai belum kondusif.
Fakta mengejutkan ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Ruang Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Kamis (23/4/2026). Dua penyidik Kejari Enrekang, Aditya dan Muhammad Fazlurrahman, dihadirkan untuk mengurai benang kusut perkara ini.
Dokumen Siap, tapi Ditahan Berbulan-bulan
Dalam persidangan, terungkap bahwa proses penyidikan sebenarnya sudah sangat matang. Tim penyidik telah melakukan ekspos perkara dan mengumpulkan alat bukti lengkap, bahkan nama-nama yang diduga bertanggung jawab sudah disepakati.
"Berdasarkan hasil ekspos, disepakati pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," ujar Aditya.
Administrasi penetapan tersangka pun sudah disiapkan, hingga surat panggilan pun sudah dilayangkan. Namun, rencana itu mendadak batal setelah adanya informasi pertemuan antara pihak Baznas dengan Padeli.
"Informasinya, mereka berkoordinasi agar enam orang ini tidak dijadikan tersangka. Tak lama kemudian, saya dapat arahan langsung dari Padeli untuk menunggu dulu," tambahnya.
Hal senada disampaikan Fazlurrahman. Ia mengaku dokumen penetapan tersangka sudah diserahkan ke meja kerja Padeli, namun tak kunjung ditandatangani selama berbulan-bulan.
"Pada saat itu beliau menyatakan setuju secara garis besar, tapi karena situasi memanas, beliau minta tunggu dulu sampai keadaan membaik," jelas Fazlurrahman menjelaskan alasan Padeli.
Sandiwara Marah Usai Aksi Terendus
Selain soal intervensi, sidang juga mengungkap modus pemerasan yang dilakukan terdakwa. Dalam dakwaan, Padeli diduga memerintahkan bawahannya, Sunarti Lewang, dan ayah angkatnya, Andi Makmur Karumpa, untuk meminta uang kepada pihak pengelola Baznas.
"Terdakwa memerintahkan meminta uang Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Uang tersebut diterima secara berulang kali dari Mei hingga Juli 2025," beber jaksa.
Aksi ini baru terbongkar saat penyidik Fazlurrahman menanyakan langsung kepada Sekretaris Baznas, Rudi Hartono, yang mengakui telah menyerahkan total Rp 410 juta.
Mengetahui aksinya bakal terungkap, Padeli diduga melakukan sandiwara. Ia memanggil Sunarti dan penyidik. Di hadapan penyidik, Padeli berpura-pura marah besar kepada Sunarti seolah-olah ia tidak tahu menahu soal uang tersebut.
"Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marahin kamu tapi cuma pura-pura," begitu pesan terdakwa kepada Sunarti sebelum pertemuan, sebagaimana dibacakan jaksa.
Buru-buru Kembalikan Uang
Usai drama kemarahan itu, Padeli justru buru-buru memerintahkan pengembalian dana. Ia menyuruh Sunarti mengambil uang di rumah dinas dan mengembalikannya, namun hanya sebesar Rp 300 juta.
Sisanya sebesar Rp 110 juta diduga sudah digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, sehingga ia mendesak pihak Baznas untuk menutupi kekurangan tersebut agar jumlahnya kembali utuh Rp 410 juta.
"Ambil uang di rumah dinas dan suruh H. Junwar antar sekarang! Saya tidak mau tahu, uang harus cukup Rp 410.000.000," tegas terdakwa dalam perintahnya.
Saat ini, Padeli harus mempertanggungjawabkan seluruh perbuatannya di hadapan hukum.
ANDI MARWAN T.L