IPR Oyom Rawan Konflik, Tokoh Masyarakat Desak ESDM Tidak Tunduk pada Kepentingan Perusahaan

April 28, 2026 | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T06:42:56Z


Tolitoli, Detiksatu.com || Tokoh masyarakat Desa Oyom, , menyampaikan bantahan sekaligus peringatan keras terhadap narasi yang menyebut penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) akan membuka akses seluas-luasnya bagi seluruh warga untuk menambang.

Menurut Marwan, pernyataan tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan dan justru berpotensi menyesatkan publik jika tidak disertai penjelasan menyeluruh terkait tata kelola IPR.
“Ipr tidak boleh dikuasai atau diintervensi oleh perusahaan. Faktanya, ada indikasi kuat modus ‘bina koperasi’ yang mengarah pada pembentukan sistem seperti leher botol, di mana seluruh koperasi nantinya berada dalam kendali satu perusahaan,” tegas Marwan.
Ia menjelaskan, pola tersebut berpotensi menghilangkan kemandirian koperasi sebagai entitas utama dalam skema tambang rakyat. 

Jika dibiarkan, koperasi hanya akan menjadi alat formalitas, sementara kendali operasional dan keuntungan berada di tangan pihak perusahaan.
“Kalau ini terjadi, maka semangat tambang rakyat hilang. Koperasi tidak lagi bebas dan mandiri, melainkan menjadi perpanjangan tangan perusahaan,” ujarnya.

Marwan juga mengungkapkan bahwa dugaan upaya penguasaan wilayah tambang oleh perusahaan bukan hal baru. Ia menyebut, beberapa tahun lalu perusahaan yang sama, yakni , pernah mendapatkan dokumen terkait izin dalam bentuk SIPB di lokasi WPR Oyom.
Namun, menurutnya, izin tersebut tidak pernah dapat digunakan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan, pihak PTSP saat itu disebut hanya mengakui dokumen tersebut sebagai draft, bukan izin resmi.
“Ini menjadi bukti bahwa berbagai cara telah ditempuh untuk masuk dan menguasai wilayah tambang di Oyom. Jadi pemerintah harus sangat hati-hati, jangan sampai skenario lama terulang kembali dalam bentuk yang berbeda,” kata Marwan.

Ia juga menegaskan bahwa konflik terkait rencana IPR di Desa Oyom bukan persoalan baru. Menurutnya, dinamika ini sudah berlangsung lama dan bahkan hampir menyebabkan pertumpahan darah di tengah masyarakat.
“Konflik di Oyom ini sudah lama terjadi, bahkan hampir memicu bentrokan serius. Ini dipicu oleh terbentuknya kelompok-kelompok masyarakat akibat perbedaan kepentingan dan adanya intervensi perusahaan,” ungkapnya.

Marwan menyebut, salah satu pemicu utama adalah pembentukan puluhan koperasi yang tidak sepenuhnya lahir dari kebutuhan organik masyarakat, melainkan diduga didorong oleh kepentingan tertentu. Dari lebih 30 koperasi yang ada, sekitar 22 di antaranya disebut dibentuk dengan keterlibatan perusahaan.
“Ketika koperasi dibentuk dengan kepentingan berbeda dan ada campur tangan perusahaan, maka konflik tidak bisa dihindari. Ini yang harus dipahami oleh pemerintah sebelum mengambil keputusan,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada era Gubernur Sulawesi Tengah sebelumnya, , pemerintah provinsi pernah menerbitkan rekomendasi kepada 7 koperasi lokal di Desa Oyom.
Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa terdapat kelompok koperasi lain di luar yang saat ini diurus atau difasilitasi oleh pihak perusahaan, sehingga pemerintah harus bersikap adil dan tidak hanya mengakomodasi kepentingan tertentu.
“Sudah pernah ada rekomendasi untuk 7 koperasi di masa gubernur sebelumnya. Artinya, jangan sampai kebijakan hari ini justru mengabaikan koperasi lain dan hanya menguntungkan kelompok yang dekat dengan perusahaan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa saat ini terdapat lebih dari 30 koperasi yang tengah berjuang mendapatkan IPR di wilayah yang sama. Dengan luas WPR yang terbatas, kondisi ini dinilai sangat rawan konflik jika tidak dikelola secara adil dan transparan.
“Jumlah koperasi yang banyak ini harus jadi pertimbangan utama. Jangan sampai ada yang diistimewakan atau diarahkan untuk kepentingan tertentu,” tambahnya.

Marwan juga menyinggung sikap pemerintah desa, khususnya kepala desa dengan status penjabat sementara (Pjs) yang baru menjabat beberapa bulan terakhir. Ia menilai, dalam situasi yang sensitif seperti ini, kepala desa seharusnya mengambil posisi netral dan mengedepankan kepentingan seluruh masyarakat.
“Seorang kepala desa, apalagi dengan status Pjs, harus bijak dan hati-hati. Jangan sampai terlihat berpihak pada kepentingan perusahaan atau kelompok tertentu. Ini bisa memperkeruh situasi sosial di desa,” tegasnya.
Ia pun mengingatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, khususnya Dinas ESDM, agar tidak terburu-buru dalam menindaklanjuti usulan penerbitan IPR di Desa Oyom tanpa kajian menyeluruh.
“Kami minta ESDM tidak gegabah. Harus ada kajian komprehensif, transparansi, dan jaminan bahwa IPR benar-benar untuk rakyat, bukan untuk kepentingan perusahaan yang bersembunyi di balik koperasi,” pungkas Marwan.


Reporter: Kamarudin
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • IPR Oyom Rawan Konflik, Tokoh Masyarakat Desak ESDM Tidak Tunduk pada Kepentingan Perusahaan

Trending Now