Gayo Lues.Detiksatu.com || Penangkapan pelaku judi online (judol) di depan SPBU Pertamina Pengkala, Kecamatan Blang Kejeren, yang semula dianggap sebagai langkah tegas aparat, kini berubah menjadi bara panas yang menyulut kecurigaan publik.
Bukan tanpa sebab. Kasus ini menyeret dugaan keterlibatan dua pejabat penting daerah,Kepala Pelaksana BPBD berinisial MH dan Kepala Dinas Kesbangpol berinisial RN. Dugaan ini mencuat dari keterangan narasumber yang dikenal dengan sapaan Mafia Ucak, yang sejak awal lantang mempertanyakan arah penanganan perkara.Dalam keterangannya, Senin (13/04/2026),
Mafia Ucak tidak sekadar menyampaikan informasi, tetapi juga melempar kritik terhadap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.Kalau benar ada keterlibatan pejabat, kenapa sampai hari ini belum ada kejelasan? Sudah lebih satu bulan, ini kasus jalan atau sengaja diperlambat?ujarnya.
Namun yang lebih mengundang perhatian adalah sikap Pemerintah Kabupaten Gayo Lues yang justru memilih diam seribu bahasa. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada bantahan. Tidak ada langkah konkret yang ditunjukkan kepada publik.Bupati diam. Sekda bungkam. Seolah-olah persoalan ini bukan sesuatu yang perlu dijelaskan kepada masyarakat.Diamnya pemerintah daerah dalam pusaran isu serius seperti ini bukan sekadar kelalaian komunikasi. Lebih dari itu, diam bisa dimaknai sebagai sinyal,entah ketidaktahuan, ketidakmampuan, atau justru ketidakberanian untuk membuka fakta yang sesungguhnya.Kalau rakyat kecil cepat diproses, kenapa kalau pejabat jadi sunyi? Jangan sampai hukum hanya jadi alat untuk yang lemah,lanjut Mafia Ucak.
Pernyataan ini seperti tamparan keras. Sebab dalam praktiknya, ketimpangan penegakan hukum kerap menjadi luka lama yang belum sembuh di tengah masyarakat.Lebih ironis lagi, saat awak media mencoba mengonfirmasi pihak kepolisian, jawaban yang diterima justru terkesan normatif dan minim substansi. Tidak ada penjelasan. Tidak ada transparansi. Hanya ucapan singkat yang tidak menjawab inti persoalan.
Padahal, dari sisi hukum, tidak ada ruang untuk abu-abu. Pasal 303 KUHP dan Undang-Undang ITE secara tegas mengatur sanksi pidana bagi pelaku perjudian, termasuk judi online. Aturan sudah terang. Yang gelap justru pelaksanaannya.Dalam gaya khas pemberitaan yang lugas dan tajam, situasi ini menggambarkan satu hal, ada jurang antara hukum dan keberanian menegakkannya.Jika benar ada pejabat yang terlibat, maka hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jika tidak, pemerintah wajib segera membuka fakta agar tidak menjadi fitnah yang liar.
Namun selama semua pihak memilih diam, maka ruang spekulasi akan terus membesar. Dan ketika kepercayaan publik mulai runtuh, yang tersisa hanyalah kecurigaan.Gayo Lues hari ini tidak hanya menghadapi persoalan judol. Lebih dari itu, daerah ini sedang diuji,apakah hukum masih berdiri tegak, atau justru tunduk di bawah bayang-bayang kekuasaan.Satu hal yang pasti, suara seperti Mafia Ucak akan terus muncul selama kejelasan tidak diberikan. Karena dalam gelapnya informasi, selalu ada yang berani menyalakan api pertanyaan.Siapa yang sebenarnya dilindungi, dan siapa yang sengaja dikorbankan?
Reporter : Dir

