Desakan Menguat: Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Agung Sekadau Harus Diusut Tuntas

April 12, 2026 | April 12, 2026 WIB Last Updated 2026-04-12T06:28:33Z
Sekadau, detiksatu.com || Dugaan penyimpangan dana hibah dalam pembangunan Masjid Agung Sultan Anum di Kabupaten Sekadau kian menjadi sorotan publik. Berbagai elemen masyarakat mendesak agar persoalan tersebut diusut secara tuntas dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sorotan tidak hanya tertuju pada penggunaan anggaran, tetapi juga pada aspek pengawasan serta potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus tersebut.

Hal ini mencuat menyusul adanya pihak yang sebelumnya diketahui pernah terlibat dalam kepengurusan yayasan pembangunan masjid dan kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Provinsi Kalimantan Barat.

Sejumlah kalangan menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama dalam proses pengawasan dan pemeriksaan.

Independensi dinilai menjadi faktor penting untuk memastikan penanganan kasus berjalan objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tekanan publik pun terus menguat. 
Masyarakat mendesak Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, untuk mengambil langkah tegas dalam menjamin independensi pengawasan, termasuk mengevaluasi penempatan pejabat pada posisi strategis.

Di sisi lain, dorongan juga diarahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum (APH) agar segera menindaklanjuti laporan masyarakat. 

Penanganan kasus diminta dilakukan secara profesional, transparan, serta mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam perspektif hukum, dugaan penyimpangan dana hibah ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur sanksi terhadap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara. 

Selain itu, prinsip transparansi juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Kekecewaan masyarakat terhadap penanganan kasus ini juga mulai mencuat. 

Andi, warga Sekadau, menilai aparat penegak hukum dan inspektorat daerah belum menunjukkan kinerja maksimal.

“Kami warga Sekadau sangat kecewa dengan penegakan hukum dan Inspektorat Kabupaten Sekadau. Kami menilai mereka belum mampu menangani kasus ini secara tuntas,” ujarnya.

Ia berharap penanganan kasus ini mendapat perhatian serius dari lembaga yang lebih independen. 

“Kami berharap Komisi Pemberantasan Korupsi atau APH dapat turun langsung untuk menghitung dan mengaudit dugaan penyimpangan dana hibah ini hingga ke ranah hukum,” tambahnya.

Selain itu, ia juga meminta Gubernur Kalimantan Barat agar lebih selektif dalam penempatan pejabat strategis.

“Kami berharap kepada Pak Ria Norsan agar tidak menempatkan orang yang pernah tersandung kasus dalam jabatan strategis, khususnya di inspektorat,” tegasnya.

Sejumlah pihak juga mendorong dilakukannya audit investigatif oleh lembaga eksternal seperti Badan Pemeriksa Keuangan guna memastikan pengelolaan dana hibah dilakukan sesuai ketentuan.

Hingga saat ini, publik masih menunggu kejelasan serta hasil pemeriksaan yang komprehensif terkait pengelolaan dana hibah pembangunan masjid tersebut. Masyarakat berharap seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan bebas dari intervensi.(Adi*ztc)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Desakan Menguat: Dugaan Penyimpangan Dana Hibah Masjid Agung Sekadau Harus Diusut Tuntas

Trending Now