Manggarai, detiksatu.com || Penyidik Polsek Reok, Polres Manggarai, menetapkan Mahmud Bethan, yang diketahui merupakan anggota Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Manggarai, sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur berinisial RA.
Berdasarkan informasi yang dihimpun detiksatu, Minggu, 12 April 2026, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan yang berlangsung kurang lebih selama empat bulan.
Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Manggarai pada 15 Januari 2026.
Status tersangka terhadap Mahmud Bethan ditetapkan berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: S.Tap.Tsk/01/IV/Res.1.24./2026/Unit Reskrim tertanggal 9 April 2026.
"Kinerja penyidik Polsek Reok dalam menangani perkara ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena dinilai telah bekerja secara profesional dan transparan dalam menegakkan hukum serta menghadirkan keadilan bagi korban," kata seorang warga Manggarai yang meminta namanya tidak ditulis media ini.
Ia berkata, kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat Manggarai, khususnya warga Kecamatan Reok dan kalangan Muhammadiyah setempat.
Ia berkata, hal tersebut tidak terlepas dari status Mahmud Bethan sebagai bagian dari Pemuda Muhammadiyah yang diharapkan menjadi teladan di tengah masyarakat.
Namun, lanjutnya, tindakan yang diduga dilakukan justru dinilai bertentangan dengan nilai-nilai moral dan keteladanan yang seharusnya dijunjung tinggi.
"Banyak warga menyayangkan peristiwa tersebut dan mendorong agar proses hukum berjalan hingga ke tahap persidangan," ujarnya.
Di sisi lain, kasus ini juga menyeret anak kandung Mahmud Bethan yang diduga turut terlibat dalam penganiayaan terhadap korban RA," ungkapnya.
"Penanganan terhadap anak tersebut dilakukan dalam berkas terpisah," katanya.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan yang dikeluarkan Polsek Reok pada 10 April 2026, perkara yang melibatkan anak pelaku kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Dengan perkembangan tersebut, anak pelaku diduga akan segera menyusul ayahnya untuk ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, detiksatu terus berupaya menghubungi Kapolres Manggarai dan Kapolsek Reok.
Reporter: Emanuel Boli

