Palu, Detiksatu com || Komunitas Anti Korupsi (KAK) Sulawesi Tengah menyampaikan harapan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Tengah yang baru, Zullikar Tanjung, agar memberikan perhatian serius terhadap sejumlah laporan masyarakat yang telah disampaikan secara resmi.
KAK Sulteng juga menyampaikan apresiasi kepada Kajati sebelumnya, Nuzul Rahmat R, atas dedikasi dan kontribusinya dalam penegakan hukum di Sulawesi Tengah.
“Kami mengucapkan selamat datang kepada Kajati Sulteng yang baru, Bapak Zullikar Tanjung. Kami berharap kepemimpinan baru ini dapat memperkuat penegakan hukum. Kepada Kajati sebelumnya, kami sampaikan terima kasih atas pengabdiannya,” ujar Asrudin Rongka, Sekretaris KAK Sulteng sekaligus juru bicara.
KAK Sulteng menegaskan bahwa laporan di Kota Palu terbagi dalam dua klaster yang berbeda yaitu Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan
Terkait Wali Kota Palu dalam program Bus Trans Palu dan Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)
Terkait pembangunan halte bus, yang berhubungan dengan penggunaan anggaran dan realisasi pekerjaan
“Ini dua isu berbeda, sehingga penanganannya juga harus dibaca secara terpisah dan objektif,” tegas Asrudin.
Selain itu, terdapat pula laporan lain, termasuk dugaan penyalahgunaan kewenangan Bupati Buol dalam pengadaan PJU.
KAK Sulteng secara tegas menyampaikan bahwa hingga saat ini, pihaknya belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penanganan Perkara (SP2HP) atas laporan yang telah disampaikan.
“Sampai hari ini, kami belum pernah menerima SP2HP atas laporan-laporan yang kami ajukan. Ini menjadi catatan penting, karena pelapor juga memiliki hak untuk mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan laporan tersebut,” ujar Asrudin.
Menurutnya, pemberian SP2HP merupakan bagian dari prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Lebih lanjut, KAK Sulteng mengusulkan adanya mekanisme yang lebih terbuka dalam tahap awal penanganan laporan, yakni penelaahan bersama antara pelapor dan tim penanganan perkara.
“Kami mengusulkan agar setiap laporan yang masuk dapat ditelaah bersama. Pelapor diberikan ruang untuk memaparkan langsung substansi laporan di hadapan penyelidik atau penyidik,” jelas Asrudin.
Menurutnya, langkah ini penting agar terdapat kesamaan perspektif sejak awal, arah penanganan laporan menjadi lebih jelas serta dapat didiskusikan secara dini apakah terdapat unsur tindak pidana korupsi atau tidak
“Dengan begitu, tidak ada kesenjangan pemahaman antara pelapor dan penangan perkara. Ini justru akan mempercepat proses dan memperkuat kualitas penanganan,” tambahnya.
KAK Sulteng menegaskan bahwa hubungan dengan Kejaksaan selama ini berjalan dalam kerangka kemitraan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa pelapor juga memiliki hak hukum apabila laporan tidak mendapatkan kejelasan.
“Kami tidak ingin berhadapan melalui praperadilan. Kami ingin kemitraan ini tetap terjaga. Karena itu, kami berharap ada komunikasi yang terbuka dan respons yang jelas dari Kejati,” ujarnya.
KAK Sulteng juga menyinggung keberanian Kejati sebelumnya dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat daerah, termasuk di wilayah Parigi Moutong.
“Jika sebelumnya Kejati berani memeriksa pejabat daerah, maka publik tentu berharap keberanian yang sama juga ditunjukkan dalam menangani laporan terkait Wali Kota Palu dan Bupati Buol,” tegas Asrudin.
KAK Sulteng menilai bahwa penegakan hukum tidak hanya soal proses, tetapi juga soal kejelasan dan keberanian.
“Kami berharap di bawah kepemimpinan Kajati yang baru, seluruh laporan yang telah masuk dapat segera mendapatkan kepastian. Karena yang ditunggu publik adalah kejelasan, bukan ketidakpastian,” tutup Asrudin.
Reporter: Kamarudin

