Oleh : *Ahmad Khozinudin, S.H.*
Advokat
_Koordinator Non Litigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi & Aktivis_
Sepekan ini, setidaknya ada sejumlah kegaduhan yang terkait ijasah palsu Jokowi. Diantaranya, pemanggilan Karni Ilyas dan Aiman Witjaksono oleh Polda Metro Jaya, juga rencana pelaporan Jusuf Kalla (JK) terhadap Rismon Sianipar, karena dituduh mendanai Roy Suryo cs.
Sebelumnya, sebagaimana yang penulis sampaikan, Rismon Sianipar 'menjalankan Agenda Solo' sebagai harga yang harus dibayar untuk mendapatkan SP-3. Diantaranya, selain menemui Wapres Gibran yang disebutnya tak punya ijazah SMA, Rismon Sianipar juga harus menjalankan sejumlah 'kerja rodi' dari Solo, untuk menyerang Roy Suryo cs.
Walau kabar buruknya, sampai saat ini Rismon Sianipar tak juga mendapatkan SP-3. Dia, bersama pengacaranya Jahmada Girsang, diperlakukan bak robot yang remot dari Solo, sibuk menyerang kesana-kemari demi mendapatkan SP-3, namun tak juga mendapatkan SP-3.
Kasus Ijazah palsu ini, akan anti klimaks. Artinya, *tidak akan pernah ada sidang yang mengadili dan menghadirkan Jokowi bersama ijazahnya, meskipun klaim Jokowi akan menghadirkan ijazah SD, SMP, SMA dan S-1 miliknya di pengadilan.*
Pengadilan Surakarta, yang jelas memberikan peluang bagi Jokowi untuk menghadirkan ijazahnya, tak dilakukannya. Artinya, Jokowi dan ijazahnya tak pernah dihadirkan di Pengadilan Negeri Surakarta (Solo).
Satu-satunya harapan, adalah melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang mengadili perkara Roy Suryo dkk. Mengingat, kasus yang disidik Polda Metro Jaya ini berada pada kewenangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, persidangan perkara Roy Suryo dkk yang akan menghadirkan Jokowi dan ijazahnya, diprediksi tak akan pernah terjadi. Alasannya, sebagai berikut :
*Pertama,* saat Jokowi melaporkan Roy Suryo cs pada tanggal 30 April 2025 lalu, targetnya tak mau masuk pengadilan dan mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap. Target pelaporan, hanyalah untuk menekan Roy Suryo dkk, agar mau meminta maaf, berdamai dan perkara dicabut karena perdamaian.
Dengan modal perdamaian bersama Roy Suryo cs, Kubu Jokowi akan menjadikan perdamaian itu sebagai bukti bahwa ijazah Jokowi asli. Padahal, ijazah tak pernah diadili di pengadilan dan tak pernah dibuktikan di pengadilan.
*Kedua,* karena gagal menekan Roy, maka mulailah kubu Jokowi mencicil. Dengan menekan kombinasi memberikan iming-iming SP-3 kepada para tersangka.
Berikutnya, Tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis dan Rismon Sianipar berhasil diboyong ke Solo. ES dan DHL sudah diberi hadiah SP-3, sedangkan Rismon Sianipar masih harus menjalankan sejumlah misi dari Solo.
*Ketiga,* kubu Jokowi masih berusaha berburu RJ. Gagal terhadap Roy, mereka membangun narasi Tifauzia Tyassuma yang menginginkan RJ. Hal ini, buru-buru dibantah oleh Tifa.
Lagipula, baik Roy maupun Tifa, sadar betul konsekuensi menempuh RJ ke Jokowi. Reputasi mereka pasti akan hancur, seperti yang dialami ES, DHL dan Rismon Sianipar, jika ikut mengemis RJ ke Jokowi.
*Keempat,* setelah gagal berburu RJ (meskipun masih terus diupayakan), maka target selanjutnya adalah memperluas eskalasi. Polda Metro Jaya memeriksa sejumlah media, Rismon memperluas pertarungan hingga ke JK.
Tujuannya satu: *menimbulkan kegaduhan nasional, sehingga nantinya melegitimasi penghentian kasus melalui proses Deponering.*
Deponering adalah hak prerogatif Jaksa Agung untuk menghentikan atau mengesampingkan perkara pidana demi kepentingan umum atau negara, meskipun bukti kesalahan tersangka cukup kuat.
Deponering adalah jalan penyelamatan Jokowi, agar tak perlu masuk ke proses persidangan, dengan alasan :
1. Proses Deponering seolah olah menjadi bukti ijazah Jokowi asli, bukti fitnah dan pencemaran Roy CS kuat, namun dikesampingkan oleh jaksa agung demi kepentingan umum. Agar tak menimbulkan kegaduhan yang meluas dan terus-menerus, dan tak menguras energi bangsa untuk ngurusi kasus ijazah palsu Jokowi.
2. Jika kasus dihentikan dengan SP-3, atau SKPP, maka seolah-olah laporan Jokowi tak berdasar dan tak cukup bukti, sehingga perkaranya dihentikan.
3. Jika perkara dicabut oleh Jokowi, maka Jokowi akan jatuh secara politik. Dianggap tak punya keberanian untuk bertarung di persidangan, dan hanya PECUNDANG yang membuat laporan.
Sedangkan pilihan untuk melanjutkan kasus ke persidangan, *adalah pilihan bunuh diri bagi Jokowi baik secara hukum maupun politik.* Secara hukum, proses di pengadilan menjadi sarana yang memungkinan bagi publik untuk mengakses ijazah Jokowi dan turut memberikan penilaian. Kebutuhan publik hanya satu: *apakah foto ijazah yang beredar di sosmed sama dengan ijazah Jokowi yang dihadirkan di persidangan. Jika sama: maka kesimpulannya ijazah Jokowi palsu.*
Sebab, tak ada seorang pun yang jujur percaya, foto berkacamata dan berkumis tipis yang ada pada ijazah adalah foto Jokowi. Jadi, tanpa bantuan ilmu forensik Rismon Sianipar yang berbelit-belit, proses membuktikan ijazah Jokowi palsu sederhana: *lihat foto ijazahnya.*
Belum lagi, proses dan prosedur mendapatkan ijazah yg telah dibongkar di sidang KIP akan dibongkar kembali. Publik akan makin yakin pernyataan Prof Riyas Rasyid: *Jokowi tak punya ijazah, kalaupun punya dipastikan palsu.*
Secara politik, jika hakim memaksakan memvonis Roy CS bersalah, dan menyatakan ijazah Jokowi asli, maka publik akan kompak menyatakan 'hakim bermain'. Dampaknya, putusan hakim yang menyatakan ijazah Jokowi asli tak akan dipercaya publik.
Lalu, buat apa Jokowi melanjutkan perkara jika apapun hasilnya tetap merugikan bagi Jokowi?
Belum lagi, mengadili perkara Jokowi itu sama saja menelanjangi UGM, dan pertarungan tajam antar sejumlah saksi dan ahli di persidangan. Kasus Bambang Tri dan Gus Nur saja sudah bikin SD, SMP dan SMA Jokowi tercoreng arang di persidangan. Apa UGM mau ikut pasang badan?
Maka, pilihan paling rasional adalah berusaha mencari legitimasi hukum agar kasus dihentikan. Pilihan utama, memaksa perdamaian dengan para tersangka, melalui perdamaian kasus dihentikan (dicabut dan terbit SP-3).
Atau, melakukan ekstensifikasi isu, memanfaatkan Rismon Cs, ES dan DHL, menjadikan kasus makin gaduh, memeriksa seluruh media, menyasar JK, hingga akhirnya melegitimasi terbitnya Deponering.
Atau jika ini sulit, maka kasus akan diambangkan. Tak ada penghentian kasus, juga tak ada persidangan untuk kasus ijazah Jokowi. [].

