Jakarta,detiksatu.com || Keberadaan tempat pijat clover Massage yang berada di ruko grend like kembali menuai sorotan publik.
Pasalnya, tempat tersebut diduga masih tetap beroperasi sampai saat ini dan disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung. selasa (07/04/2026).
Dari informasi yang dihimpun, aktivitas di tempat massage tersebut terlihat tetap berjalan seperti biasa, terutama pada malam hari. Hal ini memicu keresahan di kalangan masyarakat sekitar yang menilai operasional tempat hiburan semacam itu tidak menghormati suasana sekeliling ruko grend like
Praktik semacam ini dinilai mencoreng norma sosial serta berpotensi melanggar hukum apabila benar adanya. Warga pun mempertanyakan pengawasan dari aparat terkait, mengingat lokasi usaha tersebut berada di kawasan yang cukup ramai
“seorang kasir mengatakan kepada media detik satu.com , mbak dsni media dr detik com sudah masuk dan sudah sy kasih bulanan nya berupa uang” ujar “kasir clover" .
Masyarakat mendesak aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran, baik dari sisi perizinan usaha maupun dugaan praktik prostitusi yang berkedok panti pijat.
Praktek pijat atau spa yang menyimpang menjadi tempat prostitusi atau menyajikan konten pornografi di Indonesia diatur dan dilarang keras dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Dan Barang siapa yang menyediakan tempat pornografi maka hukuman sesuai, UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi melarang keras memproduksi, menyebarluaskan, atau memiliki konten pornografi, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan denda maksimal Rp6 miliar, terutama jika melibatkan anak. Aturan ini bertujuan melindungi moralitas publik, menjaga martabat manusia, dan mengatasi penyebaran konten seksual eksplisit
(Novia)

