Cianjur,Detiksatu.com || Proses hukum kasus kecelakaan tunggal yang melibatkan kendaraan Pertamina di Jalan Pasir Hayam, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Cianjur, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Senin (27/4/2026). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erli Yansah, S.H., ini mengagendakan pembacaan pledoi atau pembelaan dari pihak terdakwa berinisial I.S.
Dalam kesempatan tersebut, kuasa hukum tidak hanya memohon keringanan hukuman, tetapi juga membedah fakta-fakta lapangan yang dinilai menjadi penyebab utama musibah, serta menyoroti kondisi kesehatan klien yang kritis.
Terdakwa sebelumnya telah dituntut dengan hukuman satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Meski saat ini kliennya statusnya tidak ditahan, Kuasa Hukum, Eddy Edward, berharap majelis hakim dapat menjatuhkan putusan yang lebih manusiawi.
"Agenda hari ini adalah pledoi pembelaan. Kami mengamati dari awal persidangan, pasal yang diterapkan JPU menuntut satu tahun penjara. Kebetulan klien kami dari awal hingga saat ini tidak ditahan. Kami selaku penasihat hukum dan keluarga berharap divonis dengan hukuman percobaan atau hukuman seringan-ringannya," ujar Edward kepada wartawan usai sidang.
Dalam pembelaannya, Edward menegaskan bahwa insiden yang terjadi bukan semata-mata murni kesalahan atau kelalaian pengemudi. Ada sejumlah faktor eksternal yang menjadi pemicu utama kejadian naas tersebut.
"Kalau kita melihat histori kejadian, itu tidak semata-mata dari kelalaian pengemudi. Kami menyampaikan di forum pledoi bahwa ada beberapa faktor. Lokasi kecelakaan itu jalan yang sangat menikung, pada waktu kejadian cuaca gerimis, jalan bergelombang dan licin," paparnya.
Lebih lanjut dijelaskan, minimnya penerangan di area tikungan dan manuver mendadak untuk menghindari tabrakan menjadi rangkaian peristiwa yang tak terelakkan.
"Karena tidak ada bukti CCTV karena kendaraan terbakar. Kalau malam, tidak adanya penerangan yang maksimal di tikungan. Dan ada kendaraan lain yang perwis, sehingga ada pengereman mendadak untuk menghindari tabrakan, hingga mobil Pertamina terjungkir dan menabrak mobil Fuso pembawa air mineral," jelasnya.
Edward juga menyuarakan kekecewaannya terhadap mekanisme pembuktian di persidangan. Ia menilai saksi yang dihadirkan oleh pihak kejaksaan kurang relevan.
"Saya agak kecewa kepada Jaksa Penuntut Umum yang menghadirkan saksi-saksi yang tidak ada di lokasi saat kejadian. Banyak saksi hanya menerangkan setelah kejadian. Seharusnya menelaah perkara ini dari unsur objektif ke subjektif, melihat faktor kejadian seperti apa, bukan sebaliknya," tegasnya.
Selain persoalan hukum, Edward juga menyoroti kurangnya perhatian dari pihak perusahaan tempat terdakwa bekerja, yakni Pertamina dan mitranya. Menurutnya, perlindungan terhadap pekerja dinilai tidak maksimal hingga ke tahap kesejahteraan.
"Saya sangat prihatin, pihak perusahaan seolah tidak ada kepedulian. Bahkan terjadi hal yang mengejutkan, terdakwa ini di-PHK dan BPJS-nya pun dihentikan sementara. Padahal terdakwa masih butuh biaya operasi yang akan dilakukan hingga tiga tahap," ungkapnya dengan nada keras.
Alasan utama permohonan tahanan luar atau penangguhan penahanan adalah kondisi fisik terdakwa yang sangat memprihatinkan. Edward menjelaskan, luka yang diderita anak buahnya sangat parah akibat benturan keras.
"Kami mengajukan permohonan penangguhan penahanan karena klien kami sakit parah. Tulang dari lutut sampai pangkal paha remuk total. Kakinya dipasang pen (paku logam). Sangat tidak mungkin klien kami dilakukan penahanan di dalam sel," jelasnya.
"Sampai saat ini lukanya belum sembuh, bisa dikatakan jauh dari sembuh. Operasi pertama dilakukan bulan April dan masih harus berlanjut," tambahnya.
Di sisi lain, orang tua terdakwa, Ade Karyati (55), menyampaikan rasa terima kasihnya atas pendampingan hukum yang telah dilakukan. Ia berharap hakim dapat melihat sisi kemanusiaan ini.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Pengacara, Pak Edward, yang sudah membantu dan mengawal kasus ini dari awal hingga saat ini. Alhamdulillah sidang hari ini lancar dan kami sangat puas dengan kinerjanya," ujar Ade.
"Mudah-mudahan anak saya bisa dibebaskan atau diberikan hukuman percobaan karena kakinya habis dioperasi, sehingga tidak mungkin ditahan. Itu harapan kami," pungkasnya.
Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan menanti putusan akhir yang akan menentukan nasib sopir tersebut, apakah akan menjalani hukuman penjara atau mendapatkan keringanan berupa hukuman percobaan demi alasan kesehatan.
Ar

