CIANJUR, DETIKSATU.COM || Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen dan sertifikat tanah eks Hak Guna Usaha (HGU) di wilayah Sukaresmi kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, Selasa (28/04/2025). Dipimpin oleh Majelis Hakim Rudita Setya Hermawan, S.H., M.H., agenda persidangan kali ini difokuskan pada pembuktian dan keterangan saksi dari pihak pelapor.
Usai sidang, Direktur Utama MPP Tamami, Imam Santoso, mengungkapkan sejumlah kejanggalan yang ditemukannya sejak menjabat. Menurutnya, tanah yang seharusnya masih dalam status sengketa justru telah diterbitkan sertifikat hak milik.
"300 Sertifikat Keluar, Sisanya Ditahan BPN, Sejak saya di angkat menjadi di rekrut utama kemudian dalam jangka waktu satu bulan itu saya menelusuri lahan mutiara agung yang dulu, kemudian saya menanyakan kepada kepala desa cikancana, Nanang, katanya
" Ternyata tanah tersebut sudah di sertifikat kan hak milik, ko bisa sedangkan tanah ini masih dalam perkara ko bisa di ajukan apalagi saya mempunyai bukti keterangan dari pengadilan Cianjur bahwa sita jaminan itu pengangkatan sita itu tidak terdaftar dan ada buktinya" ungkapnya imam
Imam menjelaskan, setelah melakukan penelusuran, ditemukan fakta bahwa ratusan sertifikat telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), meski tanah tersebut memiliki status hukum yang bermasalah.
"Yang mengajukan ke BPN jumlahnya 700, yang sudah keluar sertifikatnya 300, sisanya masih ditahan. Namun, semua sertifikat, baik yang sudah keluar maupun yang masih proses sudah diblokir oleh Polda Jabar," ungkap Imam kepada wartawan.
Lebih jauh, ia menyoroti anomali administrasi. Berdasarkan keterangan para pemegang KTP yang dijadikan dasar penerbitan sertifikat, banyak di antara mereka yang mengaku tidak pernah mengajukan permohonan.
"Menurut pengakuan di BAP, mereka hanya meminjamkan KTP, tidak merasa mengajukan, dan tidak menerima sertifikat tersebut. Pola ini hampir sama pada 12 orang yang diperiksa," jelasnya.
Kesalahan prosedur juga terlihat dari asal surat rekomendasi. Imam menegaskan, lokasi tanah berada di Desa Cikancana, namun rekomendasi justru diterbitkan oleh Desa Sukaresmi.
"Secara administrasi yang benar harusnya rekomendasi dari Desa Cikancana. Padahal sampai detik ini, SK pemekaran atau pembagian wilayah yang menjadi dasar perbatasan pun hingga saat ini belum ada dan masih diperjuangkan," tegasnya.
Imam juga menegaskan status hukum lahan tersebut masih terikat putusan pengadilan. Ia menyoroti adanya status sita jaminan sejak tahun 1997 dan 1999 yang hingga kini belum dicabut, sehingga mustahil tanah tersebut bisa diterbitkan menjadi Hak Milik.
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Muhamad Subhan, mempertanyakan dasar hukum kepemilikan lahan tersebut. Dalam pemeriksaan saksi, tim hukum menyoroti habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU).
"Berdasarkan peraturan perundang-undangan, jika HGU habis dan tidak diperpanjang dalam kurun waktu tertentu, maka status tanah menjadi tanah terlantar dan kembali ke negara. Pelapor baru melaporkan dugaan pemalsuan pada 2022, padahal masa berlaku izin usaha sudah habis sejak lama," papar Subhan.
Hingga berita ini diturunkan, proses pembuktian masih berlanjut dengan agenda penyerahan bukti asli yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Anwar

