Padangsidimpuan, detiksatu.com II Polemik dugaan penyimpangan penyaluran bantuan bencana dan kerugian negara di Kota Padangsidimpuan semakin memanas. Hal ini disebabkan oleh sikap tertutup yang ditunjukkan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, yang hingga saat ini DIDUGA SAMA SEKALI TIDAK MEMBERIKAN KETERANGAN meskipun telah berulang kali dikonfirmasi.(24/04/2026)
- CATATAN HUKUM & JURNALISTIK:
Sesuai dengan asas praduga tak bersalah (Presumption of Innocence), seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini DIDUGA BERSALAH SAMPAI ADA PUTUSAN PENGADILAN YANG BERLAKU TETAP DAN INKRAH. Pemberitaan ini murni penyampaian aspirasi publik dan temuan data, bukan pemberian vonis.
- TIDAK ADA JAWABAN, PADAHAL PERTANYAAN JELAS
Tim investigasi detiksatu.com dan karbonews.com yang dipimpin oleh Lesmanan Halawa telah berupaya maksimal meminta penjelasan, baik melalui kunjungan langsung, telepon, maupun pesan WhatsApp resmi. Namun, upaya tersebut menuai hasil yang sama: DIAM.
Pihak kejaksaan diduga enggan menjawab atau memberikan klarifikasi terkait hal-hal krusial berikut ini:
- Dugaan tidak tersalurkannya bantuan kepada korban banjir bandang 25 November 2025.
- Fakta di lapangan: Warga hanya menerima sembako sedikit saat diwawancara di Camat Padangsidimpuan Selatan, serta daerah lain nya padahal ada bantuan beras Bulog, uang tunai Presiden, Kemensos, dan Gubernur yang masuk.
- Dugaan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah, termasuk dana SILPA Rp 21,7 Miliar dan Dana Pendidikan Rp 51,4 Miliar.
- Langkah hukum apa yang sudah atau akan diambil oleh Kejaksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut.
- MASYARAKAT BINGUNG, KEMANA FUNGSI PENGAWASAN?
Sikap diam ini tentu menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Padahal, Kejaksaan memiliki wewenang dan tugas utama untuk melakukan pengawasan, penindakan, dan penegakan hukum atas setiap dugaan pelanggaran yang merugikan negara dan hak rakyat.
"Kami heran, kenapa instansi penegak hukum justru memilih diam saat rakyat mempertanyakan nasib bantuan mereka? Apakah ini bentuk ketidakpedulian atau ada hal lain yang disembunyikan?" tanya salah satu warga yang merasa dirugikan.
Masyarakat menilai, ketidakjelasan informasi ini justru semakin memperkuat dugaan adanya upaya penutupan atau ketidaktransparanan yang bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi publik.
- TUNTUTAN TRANSPARANSI & TINDAK LANJUT
Masyarakat dan kalangan pers kini menuntut agar Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan segera bersikap profesional dan bertanggung jawab:
1. Berikan penjelasan yang jelas dan terbuka kepada publik.
2. Jelaskan posisi hukum dan langkah penindakan yang sedang atau akan dilakukan.
3. Jangan biarkan kasus ini mengendap, karena menyangkut hak korban bencana dan aset negara.
"KEJAKSAAN HARUS JAWAB! RAKYAT BERHAK TAHU KEBENARAN, JANGAN DIAM SAAT ADA YANG DIRUGIKAN!"

