Diduga Menambang di Luar Koordinat, Aktivitas PT Bentonite Banten Indonesia di Curugbitung Disorot

Redaksi
April 24, 2026 | April 24, 2026 WIB Last Updated 2026-04-24T01:50:22Z
Lebak, detiksatu.com ||  Dugaan pelanggaran kegiatan pertambangan oleh PT Bentonite Banten Indonesia (BBI) mencuat di wilayah Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak. Perusahaan tersebut diduga melakukan aktivitas penambangan di luar titik koordinat yang telah ditetapkan dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), Kamis (23/4/2026).

Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, terlihat sejumlah alat berat beroperasi di area yang diduga berada di luar batas izin resmi. Selain itu, jalur angkutan material tambang juga terpantau melintasi titik-titik yang diduga tidak termasuk dalam peta koordinat perizinan.

Sejumlah warga mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menyebut dampak yang dirasakan antara lain meningkatnya polusi debu, kerusakan jalan, hingga potensi risiko kecelakaan bagi pengguna jalan umum.

“Debu makin parah, jalan juga rusak. Kami khawatir kalau dibiarkan terus bisa membahayakan masyarakat,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Ketua LSM DPD BIMPAR Indonesia Kabupaten Lebak, Said, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi pertambangan.

“Jika benar menambang di luar titik koordinat WIUP, itu jelas pelanggaran hukum. Kami mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan investigasi,” kata Said.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan usaha pertambangan wajib dilaksanakan sesuai wilayah izin yang telah ditetapkan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Bentonite Banten Indonesia belum memberikan tanggapan resmi. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi guna memperoleh klarifikasi dan keseimbangan informasi.

Publik kini menunggu langkah dari pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku serta perlindungan terhadap masyarakat dan lingkungan.

(Jul)
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Diduga Menambang di Luar Koordinat, Aktivitas PT Bentonite Banten Indonesia di Curugbitung Disorot

Trending Now